TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Polda Jambi mulai berlakukan aturan angkutan truk batu bara dan CPO sejak tanggal 12 November 2021 kemarin, guna untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas kendaraan truk batu bara dan CPO yang ada di Provinsi Jambi.
Untuk itu Ditlantas Polda Jambi melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan 2 jalur yang bisa dilalui truk batu bara dan CPO.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
“Ya, Kita akan melakukan rekayasa lalu lintas dari 2 jalur dan waktu operasional kendaraan truk batu bara dan CPO yang akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB tanggal 12 November 2021,” jelas Mulia, saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021).
Dikatakan Mulia, hal ini untuk mengurangi kemacetan dan menekan kecelakaan lalu lintas serta meminta untuk pengemudi truk untuk mematuhi peraturan ini.
“Untuk menghindari masuknya truk batu bara dan CPO ke jalan dalam Kota, pihak kepolisian juga meminta Dishub untuk memasang rambu-rambu larangan masuk bagi kendaraan tersebut,” jelas Mulia.
Adapun rute tersebut adalah khusus truk batu bara dan CPO yang melewati Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku melalui :
Jalur Satu: Simpang BBC Muaro Bulian-Pemayung-Pijoan-Mendalo-Simpang Rimbo-Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku.
Jalur Dua: Simpang BBC Muaro Bulian-Bajubang-Mestong-Pall X-Lingkar Selatan-Talang Duku.
Sementara itu, truk batubara dari Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari dengan tujuan akhir Pelabuhan Talang Duku akan diberlakukan jam operasional.
Sedangkan jam operasional truk batubara yakni Pada Pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB melewati jalur 2, Pada Pukul 21.00 WIB s.d 03.00 WIB melewati jalur 1 dan pada pukul 03.00 WIB s.d 06.00 WIB melewati jalur 2.
Untuk truk CPO dari Muaro Bulian menuju Kota Jambi melintas dijalur 1 pada pukul 21.00 WIB s.d 05.00 WIB.
Ditambahkan Polisi berpangkat tiga melati ini, untuk jalur 2 tepatnya dijalan Bajubang-Tempino terdapat sepuluh lokasi yang berlubang, pengemudi diminta untuk berhati-hati agar tidak terperosok atau terguling.
“Pihak Kepolisian telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan di lokasi jalan berlubang yang akan dilewati angkutan batu bara dan angkutan CPO tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Andra