PNB Desak Presiden RI Ganti Ketua Mahkamah Agung

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Jumat 5 Desember 2025. Bau busuk dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI dengan menggunakan meja peradilan & kehakiman berbentuk perkara gugatan mendorong Aksi PNB Jakarta membakar ban dalam sebanyak 3 kali hari jumat berturut-turut yaitu 21 November, 28 November & 5 Desember 2025. Aksi Protes ini sebagai simbol bau busuk ketika ban dibakar Identik dengan bau busuk kasus ini.

Para aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa sangat marah hingga logo Mahkamah Agung yang terbuat dari bahan metal jebol terdorong antar pengunjuk rasa dan satpam gerbang Mahkamah Agung.

Rakyat bukan keberatan pada putusan pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan tapi rakyat teriak menjijikan dan muak Para aktivis telah mengirim surat permohonan Audiensi dan Laporan Masyarakat ditujukan kepada Ketua Mahkamah agung sejak 21 November 2025 namun tidak ada 1 (satu) pun perwakilan Ketua Mahkamah Agung RI yang menemui para pengunjuk rasa yang marah akibat putusan Majelis Hakim yang tidak mengedepankan rasa keadilan dan efek negatif kepada masyarakat akibat vonis hakim yang jauh sekali dari perintah pasal 266 KUHP yaitu 7 tahun penjara. Majelis hakim hanya vonis terdakwa 10 bulan percobaan. Ini benar benar menjijikan dan rezim Presiden Prabowo Gibran belum penuhi Janji Asta Cita Reformasi Hukum.

Sistem Hukum tidak hanya Kepolisian namun juga Kejaksaan & Mahkamah Agung RI. ujar Aktivis & Pengacara dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Aksi Berbagi Jumat Berkah di depan Gerbang Mahkamah Agung sebagai simbo larangan umat islam untuk memakan harta dengan cara yang batil (salah/tidak benar), seperti penipuan, riba, atau menyuap hakim agar bisa mengambil hak orang lain secara tidak adil, padahal mereka tahu itu perbuatan dosa, karena hal itu menghilangkan keberkahan dan mendatangkan kerugian di dunia serta akhirat sebagaimana dimaksud dalam Surat Al Baqarah ayat 188.

Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini diakibatkan adanya 2 gugatan perdata yang diterima oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri padahal Kejaksaan Agung sebagai Aparat Penegak Hukum telah menetapkan Berkas Perkara Lengkap P-21 pada tanggal 2 Juni 2025. PNB Jakarta Utara desak Presiden RI ganti Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto. agar tidak adalagi pencari keadilan yang menjadi korban dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh para hakim. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta Selatan.

Gugatan Perdata diregister dan disidangkan 2 kali oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Padahal Gugatan semacam itu harus nya disidangkan bukan di Pengadilan Negeri namun seharusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. yaitu Nomor 90/pdt.g/2025 dan Nomor 166/pdt.g/2025/ PN RAP. laporan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden RI. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta Utara.

Ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yaitu pasal 1813 KUHP Perdata ketika Mahkamah Agung menyidangkan Gugatan Perdata dengan alas Hak Surat Kuasa & Pernyataan sebagai pembuktian pihak Penggugat dalam perkara gugatan nomor 33/ pdt.g/2024/ PN RAP. Gugatan Nomor 33/ pdt.G/ 2024/ PN RAP yang diregister 4 Maret 2024 juga bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum karena Gugatan diterima Pengadilan setelah Penyidik Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Dalam Gugatan ini yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasional dan korban dengan Laporan Polisi Nomor 130/II.2024/ Dirreskrimum Polda sumatra Utara. Selain itu domisili tergugat tidak di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu tetapi di Jakarta Utara, hal ini bertentangan dengan azas Kepastian Hukum dan Azas Actor sequitur forum rei. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta Selatan kepada tokohpolitik.com di Gedung Mahkamah Agung RI jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Dalam perkara gugatan Nomor 90/pdt.g/ 2025/ PN RAP, Para Terdakwa menggugat Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan dan saksi sebagai korban. ini benar-benar melawan azas kepastian hukum, karena Jaksa telah menetapkan berkas tersangka lengkap lebih dari 30 hari sebelum gugatan perdata diregister. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta Timur.

Gugatan Nomor 166/pdt.g/ 2025/ PN RA. Ini salah kamar tetapi tetap diregister dan disidangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Gugatan terhadap Keputusan Menteri harus disidangkan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini merupakan asas fundamental dalam sistem hukum administrasi negara di Indonesia. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta Timur.

Berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia, asas utama yang berlaku adalah asas actor sequitur forum rei, yang berarti penggugat harus mengajukan gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). ujar Aktivis & pengacara PNB.

PNB Jakarta bukan hanya muak pada putusan pidana Nomor 798/Pid.B/2025/PN RAP yang tidak mencerminkan rasa keadilan tapi rakyat teriak menjijikan muak dengan janji asta cita yang masih jauh panggang dari api. Aksi ke 3 PNB Jakarta diterima oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung. Setelah diterima audiensi PNB Jakarta aksi berbagi Jumat Berkah kepada para pengendara motor di depan Gedung Mahkamah Agung jalan Medan merdeka Jakarta, Indonesia. ujar Aktivis & pengacara PNB.

Fikri Habibi dan Mutia Adila sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, menerima audiensi Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) Jakarta pada hari Jumat 5 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, PNB Jakarta menuntut beberapa hal, antara lain: Memecat Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat TOMMY DAMANIK, Memecat tenaga kerja honorer yang diduga terlibat korupsi atau suap, Membatalkan 3 gugatan perdata yang diduga menghambat penyidikan & penuntutan tindak pidana. ujar Aktivis & pengacara PNB Jakarta.(*/Red)