Tinta nusantara.co.id-Sarolanngun,Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pelawan, Selasa 23 januari2024 di ruang aula kantor camat Pelawan
Pada acara tersebut juga tampak hadir Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, anggota DPRD Sarolangun Akmal. Asisten I Arief Ampera Plt Kepala Bappeda Hj Maria Susanti, kepala OPD, unsur Tripika Pelawan kepala desa, TP PKK dan delegasi desa.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sarolangun Maria Susanti, Musrenbang kecamatan merupakan rangkaian kegiatan penting mekanisme perencaan pembangunan daerah dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pemerintah untuk menyusun dan membahas bersama usulan perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dirangkum dalam SIPD sebanyak 137 usulan di Kecamatan Pelawan dan Tahun 2024 dapat diakomodir sebanyak 47 kegiatan untuk 14 desa di Kecamatan Pelawan.
Apabila masih ada usulan yang belum diinput, namun memiliki skala prioritas diupayakan untuk dimasukkan dalam Renja SKPD ataupun pokok pikiran DPRD, katanya.
Diharapkan forum Musrenbang ini dapat berjalan demokratis efektif transparan dan efisien, supaya tercapai keselarasan pembangunan daerah untuk kemajuan Sarolangun.
Mengingat usulan yang cukup banyak dari desa dan kelurahan. Tentu tidak semua usulan bisa diakomodir dalam RKPD Tahun 2025, karena keterbatasan keuangan daerah, katanya.
Sementara Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan, pelaksanaan Musrenbang kecamatan merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.
Sehingga Musrenbang ini sangat penting dan bernilai strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah yakni dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil Musrenbang di tingkat desa kelurahan akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten, dan sebagian tahapan proses penyusunan RKPD Sarolangun
Saya sangat mengapresiasi camat, aparatur desa kelurahan dan operator aplikasi telah mampu menginput dan mengintegrasikan penggunaan aplikasi SIPD RI dalam menyampaikan hasil Musrenbang desa kelurahan.”
Melalui Musrenbang kecamatan ini. Diharapkan kepala OPD untuk mensinergikan usulan desa menjadi bagian dari RKPD sesuai dengan Tupoksinya dengan tetap mengedepankan asas efektivitas, transparan efisien dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penyusunan RKPD Tahun 2025 harus mampu menjawab setiap permasalahan dengan menyelaraskan usulan dengan program Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang menyelaraskan program strategis nasional, yakni ada program stunting kemiskinan ekstrem, mengatasi inflasi dan pengangguran terbuka.
Arah kebijakan pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Sarolangun harus ada kesepahaman bersama peserta Musrenbang. Usulan dari kecamatan, itu bisa disesuaikan dengan perencanaan di setiap SKPD dan RPD.
Serta rancangannya juga dengan mempertimbangkan masukan Pokir DPRD. Usulan itu akan nanti dipilah, mana kewenangan kabupaten, provinsi dan nasional, katanya.(Zul)