Pihak PT.Binasain cemerlang selalu ingkar janji kepada masyarakat sekitar sehingga untung suropati bersama keluarga portal kantor pt Binasain cemerlang.

 

MEDIA Tinta Nusantara , MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN |

 

Camat Hermansyah undang mediasi kuasa hukum Untung Suropati Hukumnya Dr. Sambas, S.IP, SH, MH, dengan pihak PT. Bina Sains Cemerlang. Yang berlangsung di kantor Camat Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Rabu, (22/08/2024)

 

Adapun pertemuan mediasi ini, adalah merupakan tindaklanju mediasi 14 agustus 2024 yang lalu dilayangkan oleh pihak keluarga Untung Suropati, soal 6 hektar lahan plasma terhadap PT. Bina Sains Cemerlang beberapa waktu sebelumnya. Yang lahan dituntut oleh pihak keluarga Untung Suropati adalah sesuai isi kesepakatan ke-dua belah pihak di tahun 2015, dan selanjutnya disepakati kembali 2021. Namun mirisnya hingga saat ini lahan plasma tersebut, belum juga diserahkan atau ditepati pihak oleh perusahaan PT. Bina Sains Cemerlang.

 

Camat Hermansyah didampingi Sekcam Muara Lakitan bertindak sebagai fasilitator, dihadiri ke-dua belah pihak, termasuk Kapolsek AKP. Am. Karim, Danramil Lettu Inf Budi Suharjo yang diwakili Koptu Jumairi serta sejumlah wartawan dari berbagai media.

 

Dalam mediasi ini, baik Kuasa Hukum maupun Camat Hermansyah sebagai fasilitator, sempat terlihat kecewa dengan penyampaian dua perwakilan dari PT. Bina Sains Cemerlang yakni, Senior Asisten Alimin dan Senior Manager Jimmy Sihombing. Yang mengaku tidak dapat memberikan keputusan, dan hanya dapat menyampaikan tuntutan pihak keluarga Untung Suropati, kepada pihak manajemen perusahaan.

 

Di akhir acara mediasi, pihak keluarga Untung Suropati melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Sambas, S.IP, SH, MH akhirnya memberikan waktu seminggu ke depan. Setidaknya paling lambat 21 Agustus 2024, PT. Bina Sains Cemerlang memberikan keputusan yang pasti, soal kompensasi ganti rugi lahan 6 hektar plasma sawit.

 

ketika hasil mediasi untung suropati di temui wartawan di depan kantor camat menjelas kan. mengucap kan terima kasih kepada pak camat ,kapolsek dan pak Danramil kecamatan muara lakitan .

saya bersama kuasa hukum Dr H sambas sip.SH ,MH sangat bersabar sampai menunggu sampai tanggal 21 agustus 2024, apa bila pt binasain cemerlang ingkar janji lagi ,saya akan portal dan segel kantor binasain cemerlang yang ada di tanah orang tua saya ,tegas pak untung suropati sampai kan saat di wawancara wartawan Tinta Nusantara.

 

ketika kuasa hukum Dr H sambas Sip,SH ,MH di konfirmasi wartawan Tinta Nusantara . menjelaskan saya lagi di jalan memenuhi undangan pak camat muara lakitan untuk mediasi mewakili untung suropati dalam rangka menyelesaikan persoalan untung suropati dengan pihak pt binasain cemerlang du desa sungai pinang .terang Dr H sambas, Sip SH,MH

 

Kerena kecewa tidak di undang untuk mediasi di kantor camat maka untung suropati portal kantor binasain hari ini pukul 8.kamis 22 agustus 2024 .

 

portal akan di buka ketika hasil mediasi mendapat ganti rugi (kompensasi) dari pihak pt binasain cemerlang .tegas untung suropati sampai kan ketika di wawancara wartawan Tinta Nusantara

 

Editor : Bahtum Bk

Liputan : Tim tinta nusantara .

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini