
TINTA NUSANTARA.CO.ID-BATANG HARI – Dunia perkoperasian di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Dugaan penggelapan dana Koperasi Unit Desa (KUD) Tua Sekato, Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar, kini tengah bergulir di meja penyidik Polres Batang Hari.
Kasus ini menyita perhatian publik karena sosok yang dilaporkan merupakan mantan Ketua KUD Tua Sekato, As’ad, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Sinar Tani di Desa Muara Singoan.
Laporan tersebut memuat dugaan bahwa selama menjabat sebagai Ketua KUD Tua Sekato, terdapat pengelolaan keuangan dan aset koperasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Dugaan itu kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Kanit Pidum Polres Batang Hari, IPDA Ginting, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dugaan penggelapan dana di KUD Tua Sekato yang diduga dilakukan oleh As’ad saat masih menjabat Ketua KUD,” ujar IPDA Ginting kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih berada pada tahap awal penyelidikan dengan melakukan audit terhadap dokumen keuangan serta menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah. Sejumlah saksi, termasuk anggota kelompok tani, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus masih dalam proses audit untuk mengungkap jejak keuangan dan keabsahan laporan. Kami juga sudah memanggil sejumlah anggota kelompok tani guna melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana koperasi merupakan aset milik anggota yang berasal dari hasil usaha bersama masyarakat. Karena itu, proses penyelidikan diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta besaran kerugian yang sebenarnya.
Polres Batang Hari menegaskan akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, As’ad belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(To-az***)

