*Pemuda di Mekar Sari Pelawan Ditangkap, Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur.*

 

 

Sarolangun –Jambi–tintanusantara.co.id Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur  berinisial IH Bin T, (26 Tahun) Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Ia ditangkap pada Rabu (3/12) sekitar pukul 22.40 WIB.

 

Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK mengatakan pelaku ditangkap unit PPA di Pos Kamling dibawah pimpinan Ipda Heri Cipta. SH.

 

Ia menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.

 

“Namun, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

AKP Yosua Adrian menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari jalannya penangkapan Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 22.40 wib, Unit Idik II Sat Reskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Kanit Idik II Ipda HERI CIPTA, SH mendapat informasi dari Masyarakat melalui VIA telpon bahwa melihat pelaku IH berada Di pos Kamling Desa Mekar Sari Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke tempat tersebut dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama IH yang duduk di Pos Kamling tersebut lalu tim mengamankan orang tersebut dan pelaku di bawa ke ruang Unit Idik II Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti Pakaian Korban dan Handphone pelaku.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 76 huruf D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini