Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Terhadap Sengketa Pilkades.

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Muratara/Jambi-Permasalahan yanng terjadi terkait Perolehan Suara saat Penghitungan pada Pelaksanaan Pilkades 31/10/2023 yang lalu sampai saat ini masi Bermasalah.

Senin,20/11/2023 Kembali Masyarakat Desa Karang anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Mendatangi Kantor Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD-P3A) untuk Mempertanyakan Kejelasan Status Hukum yang Tidak Mempertegaskan Bahasa hukum Pelaksanaan Pilkades yang Berlaku.

Saat Awak media Mengkonfirmasi salah satu Kandidat (Rustam) dalam ikhwalnya adalah kandidat nomor urut 1 dengan tegas mengatakan,saat ini semua Aturan yang diberlakukan belum ada kejelasan.

“Pihak Panitia Pilkades Kabupaten Belum Pernah Mengundang Kami untuk duduk satu meja dalam Menyelesaikan Sengketa Pilakdes ini.

Dilanjut Rustam,”Jangan Salahkan Masyarakat Karng anyar jika karena Hal ini akan Terbentuk Parlemen Jalanan,mengapa Pemerintah seolah Diam tanpa adanya Tanggapan yang Membuat Masyarakat Menerimah penjelasan dan Keputusan tentang Keabsahan Sengketa Pilkades Karang anyar ini.

Terakhir Rustam Mengharap Berilah Kepastian Hukum yang kongrit agar sengketa pilkades Desa Karang anyar ini segera Berakhir demi Kenyaman dan Kedamaian masyarakat serta tidak terkotak kotak tutup ia.

“”Hanapi Muratara””

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini