Pelarian Brigpol BR Berakhir di Kertapati Palembang.

TINTA NUSANTARA.CO.ID- Muratara/Jamabi-Setelah Beberapa Hari Buron dan Melarikan diri paska Melakukan Penganayiaan Warga desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Darmadi (52) pada senin, 20/11/2023 dini hari yang lalu.

Akhirnya Brigpol BR di tangkap oleh Tim Propam Polres Muratara di Kertapati Palembang selasa, 28/11/2023.

Saat Pers liris Waka Polres Muratara Kompol wiryawan, yang di dampingi Kasi Propam AKP Rusdan,Humas Polres Muratara AKP Baruanto, menyampaikan Bahwa atas apa yg telah Dilakukan oleh Brigpol BR terhadap warga Desa Lubuk Rumbai Darmadi (52) beberapa waktu yang lalu, saat ini Pelaku sudah diamankan oleh Unit Propam Polres Muratara.

“Pihak Polres sudah Mengamankan Pelaku Penganayaiaan Brigpol BR dan saat ini sudah Menjadi Tahanan Unit Propam Polres Muratara.

 

“Dilanjut Waka Polres,”Pelaku Berhasil kita tangkap setelah Beberapa hari Melarikan diri, dan akhirnya Kita Berhasil menangkap Pelaku yang masi Berdinas di Polres Muratara ini di Kertapati Palembang.

Terhadap Brigpol BR untuk saat ini kita kenakan Pelanggaran kode etik, yakni Melaksanakan Kegiatan yang bukan tugasnya (Razia ilegal) dan Brigpol BR ini dalam catatan Polres Muratara sudah Melakukan Pelanggaran kode etik sebanyak 4 kali di antaranya, Tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari dan menggkonsumsi Narkoba, tutur,” waka polres.

Atas Apa yang telah dilakukan oleh Brigpol BR maka akan di kenakan Ancaman ,Peberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) sdangkan Unsur Pidananya itu akan Melihat dari apa yang di tuntut Oleh Korban.

Terakhir Waka polres Berpesan Untuk Masyarakat apa bila mengalami Kekerasan atau Perbuatan yang Melanggar Hukum Oleh Pihak Aparat (Polisi) silakan Mengadu ke Pelayanan yang Telah Diterbitkan oleh Polri,tutupnya.

“Hanapi Muratara”

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini