TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/Jambi-_Gerak cepat unit Reskrim Polsek batinXXIV berhasil ungkap kasus pelaku pidana pencurian dan spesialis bongkar Rumah .
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/Jambi-_Gerak cepat unit Reskrim Polsek batinXXIV berhasil ungkap kasus pelaku pidana pencurian dan spesialis bongkar Rumah .
Hasil Pencurian sepeda motor REVO Warna hitam milik TEDY warga RT.20 Jangga baru Kec batinXXIV.kab.batang hari . Pelaku dua orang Tersangka RC dan RS.
Warga Jangga baru Rt.20 diringkus tiga hari setelah kejadian.
Kemudian dilakukan pencarian penyelidikan , alhasil motor di temukan, Telah di Jual Desa Jati baru kec.mandiangin timur.
Kapolres batinXXIV AKP.F.GULTOM SH.MH
Dan kanit Res;IPDA.WAHYUDI.SE
Melalui Komprensi Pers polsek batinXXIV. Ia menyebut pelaku ada dua orang, Kedua berhasil diamankan an. RC dan RS .Di tempat Biasanya Nongkrong.
Keduanya koperatif tidak ada parlawana.
Jelas Kapolsek batinXXIV sa,at Komprensi pers.
Hasil dari pencurian Curian,Menurut pengakuan pelaku Sa,at d tanya Awak media:Untuk Nyabu,slot.Atas Perbuatan,Kejadian tersebut Pelaku mohon d ma,apkan Kepada Korban yang di Rugikan Dan Mengaku menyesal depan Awak Media.
Barang-barang hasil melakukan aksinya melakukan pencurian Motor revo,tabung gas,mesin genset,mesin Rumput dan Motor Revo.Motor tersebut di jualkan di Desa Jati Baru kec.mandiangin timur. Dengan seorang DN Rt.10.Kata Kapolsek batinXXIV.
Adapun Barang bukti yang disita Polisi di senilai Rp25 juta.
Tersangka RC dan RS di Kenakan tindak pidana pasal.363.
Dengan ancaman ..7 tahun penjara.Jelas Kapolsek batinXXIV
AKP.F.GULTOM SH.MH.(az**)