Pagar Alam Sumsel–Kamis kemarin /13/06/2024/ pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang di tempat kan pada Dinas sosial pemerintah Kota Pagaralam melaksanakan Home Visit guna melaksanakan fungsi nya sebagai Laporan Sosial yang di minta kan oleh Polres Pagar Alam sebagai bahan laporan untuk Menarik keputusan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah viral di Kota Pagar Alam saat ini,
dikatakan Pihak Kuasa hukum Niko, Kedatangan team pekerja sosial di kediaman orang tua korban di sambut antusias oleh keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sengaja berkumpul untuk melihat secara langsung apa yang di jalankan oleh team pekerja sosial tersebut, setelah memperkenalkan diri team langsung memperlihatkan surat tugas mereka sebagai pekerja sosial dari kepala dinas sosial kota Pagaralam dengan nomor surat 179/ST/Dinsos /2024 dasar surat tersebut berdasarkan surat dari kepolisian Resort Kota Pagaralam Nomor B-146/VI/RES.1.24/2024/Sat Reskrim perihal Permohonan Pendampingan dan Laporan Sosial terhadap anak Korban Tujuan nya untuk pendampingan dan laporan sosial terhadap anak korban surat tugas tersebut langsung di tanda tangani JONi .SE.MM selaku kepala dinas sosial.
Ketika di tanya awak media kapan laporan sosial tersebut selesai di rampungkan pekerja sosial,di jawab oleh sismayanti.S.ST bahwa laporan tersebut akan di rampungkan paling lambat 1 Minggu lamanya dan akan di serahkan kepada penyidik polres Pagaralam.
Tak lupa pekerja sosial yang hadir berpesan untuk anak anak korban/saksi yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor karena jaminan perlindungan buat anak korban/saksi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA).
Ketika salah satu pengacara Korban Neko Ferlyno.SH.C.P.L ikut bertanya kepada salah satu pekerja sosial yang hadir apakah para pekerja sosial ini bekerja juga sebagai komisi perlindungan anak daerah di jawab ya.tapi kami belum tahu siapa saja anggota nya dan siapa ketuanya.
Kemudian team pekerja sosial meminta waktu dan ruangan khusus untuk melaksanakan laporan sosial di dampingi oleh orang tua korban dan pengacara pada kantor hukum POEYANK sebagai pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,
Lebih kurang 2 jam lamanya pemeriksaan untuk pelaporan laporan sosial di laksanakan di kediaman korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengacara kantor hukum POEYANK sebagai pengacara korban yaitu Neko ferlyno.SH.C.P.L Muhammad Yurwanra SH.dengan di dampingi team pengacara agustinus SH dan Rahmad ramadhan juga mengatakan kepada awak media bahwa mereka yakin pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut segera dapat di terapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan melihat bukti bukti yang telah di dapat kan oleh penyidik polres pagaralam.satreskrim polres Pagaralam terkhusus unit PPA polres Pagaralam telah bekerja secara maksimal dengan mengedepankan Profesionalitas dalam bekerja dan tegak lurus terhadap kasus ini kata Neko. Ungkapnya.
Pewaeta: Bahtum Bk