PDIP Diimbau Bayar Ganti Rugi Rp 3 M ke H Syaihu oleh PN Sarolangun

Foto Kiri-Kanan : M Syaihu, Humas PN Sarolangun Affan SH

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN -Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sudah melakukan tahapan proses dalam hal menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap gugatan perdata HM Syaihu terhadap PDI Perjuangan. Putusan Kasasi MA RI diputuskan tanggal 26 Maret 2018, lalu.

Dalam putusan kasasi MA menolak atas kasasi yang diajukan PDI perjuangan dan menguatkan putusan PN Sarolangun, menghukum tergugat PDI Perjuangan membayar ganti rugi immateriil yang diderita penggugat sebesar RP 3 Milyar, selanjutnya membayar tanggung renteng sebesar Rp 500 per hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua PN Sarolangun, Phillip Mark Soentpiet SH MH sudah melaksanakan tindakan dan teguran kepada PDI Perjuangan untuk melaksnakan isi putusan kasasi MA RI.

Hal ini dibenarkan juru bicara PN Sarolangun, Affan SH saat dimintai keterangan Selasa (11/02), siang. Menurutnya, perkembangan terakhir terkait soal pembayaran ganti rugi oleh PDI Perjuangan terhadap HM Syaihu, dimana pada tanggal 30 Januari 2020 sudah dilaksanakan Aanmaning oleh Ketua PN Saroalngun.

“Aanmaning tersebut diminta pihak PDI Perjuangan untuk melaksanakan putusan Kasasi MA RI dengan sukarela. Ketika itu pihak tergugat dihadiri dari pengacara dari PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan Sarolangun, DPD PDI Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan,”katanya.

Dijelaskan juru bicara PN Sarolangun, Aanmaning I, PN Sarolangun sudah memberikan kesempatan selama 8 hari pada tergugat, faktanya hingga Selasa (11/02) Aanmaning tersebut sudah melewati batas waktu secara prosedur.

“Disamping Aanmaning, norma hukum terus dilakukan PN Sarolangun seperti memverifikasi aset DPC PDI Perjuangan. Baru-baru ini kami sudah koordiansi dengan BPN Sarolangun, salah satunya memverifiaksi aset kantor DPC PDI Perjuangan, rupanya diketehui HGB atas nama DPP Perjuangan,”katanya.

Ditambahkan Affan, diluar dari Aanmaning, pohak PDI Perjuangan juga bisa komunikasi atau mediasi dengan HM Syaihu. Tujuannya untuk menjalankan putusan Kasasi MA RI.

“Jika ganti rugi Rp 3 Milyar berdasarkan isi putusan MA tidak berjalan, bisa saja aset DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan disita, dilelang. Hanya saja ada ketentuan dan proses yang dijalankan yang mengacu pada aturan,”paparnya.

Lantas disinggung, jika disela Aanmaning ini, PDI Perjuangan juga sembari mengajukan upaya hukum terhadap putusan Kasasi MA RI dengan melakukan Peninjauan Kmebali (PK), dikatakan Affan, jika menyangkut dengan PK tidaklah menghalangi dalam proses melaksanakan putusan Kasasi MA.

“Ya, silahkan saja pihak tergugat PDI Perjuangan mengajukan PK, namun secara norma hukum bukanlah penghalang dalam melaksanakan putusan MA RI,”terangnya.

HM Syaihu saat dimintai keterangan menyebutkan, hingga Selasa (12/02) belum ada ganti rugi yang dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI perjuangan.

“Saya minta pihak DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan untuk kooperatif melaksanakan isi putusan Kasasi MA RI. Dalam hal ini, bukan hanya ganti rugi Rp 3 Milyar, tapi tanggung renteng Rp 500 ribu perhari juga dilaksankan,”tandasnya. (Kis)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini