TINTA NUSANTARA
BERANI MENYIKAP TABIR

Parah..!! Berkedok Jual Beli LKS, SMPN 1 Bungo Diduga Lakukan Pungli

TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Berbicara mengenai dunia pendidikan, Sekolah adalah salah satu fasilitas dan sarana penunjang Pendidikan bagi setiap Masyarakat di Negeri, Provinsi Jambi ini Khususnya Sekolah berlandaskan Negeri.

Dalam pelaksanaannya Sekolah Negeri diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu bagi generasi-generasi Bangsa. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, idealnya Sekolah Negeri menjadi sarana yang efektif di Dunia Pendidikan di seluruh penjuru Nusantara sehingga Pemerintah Indonesia berani mengucurkan dana Ratusan Juta hingga ke angka Miliaran Rupiah demi terciptanya pendidikan yang bermutu.

Tentu peran sekolah tidak terlepas dari kemajuan Sekolah itu sendiri, penggunaan anggaran yang jelas, mutu pendidikan dan Guru yang terampil namun tak kala pentingnya juga mengenai buku pelajaran yang sudah ada Standar Nasional oleh Pemerintah. Artinya buku pelajaran tidak boleh sembarang dibeli oleh setiap Sekolah, semua sudah tertuang dalam aturan Kemendikbud.

Hal tersebut supaya jangan sampai Sekolah mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Pendidikan demi meraup keuntungan.

Seperti yang diduga terjadi di SMP NEGERI 1 MUARA BUNGO yang berada di Jln. H. Hoesen Sa’ad No.133, Kelurahan Bungo Barat, kec. Pasar Muaro Bungo Barat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Pihak Sekolah tersebut alih-alih memberikan pelajaran kepada Anak Didik justru pihak SMPN 1 Bungo diduga tabrak Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010.

Dalam pengawasan Disdikbud Bungo mereka seolah Bebas melakukan Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Bungo tersebut, hal itu terungkap ketika Media ini mendapat laporan dari Wali Murid Peserta Didik Baru-baru ini.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Beberapa murid saat di wawancarai yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sedang berada di SMPN 1 Bungo, memberikan keterangan bahwa,

“Saya membeli LKS langsung di Sekolah dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20.000  hingga 30.000 rupiah,” ungkap siswa tersebut pada Sabtu (2022/6/10) yang saat itu berada langsung di lingkungan SMP Negeri 1 Bungo.

Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh Oknum Guru langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa Peserta Didik di lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Bungo.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Menerangkan bahwa, Pendidik, Tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Di sinyalir Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.

Ketika Media ini mengkonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Bungo H. TARMIZI, S.Pd. M.Si (22/6/10). Dalam wawancara tersebut TARMIZI, S.Pd. M.Si mengakui.

“Memang pernah ada beberapa bulan yang lalu jual beli buku LKS di sekolah namun sekarang tidak lagi,” jelas Tarmizi

Demikian juga keterangan dari wakil kepala sekolah juga ikut membenarkan bahwa sebelumnya memang pernah terjadi jual beli LKS di sekolah ini.

“Iya kemaren memang pernah jual beli buku LKS di sekolah ini, namun sekarang tidak lagi dan kalau bisa masalah ini jangan lah sampai di beberkan keluar sekolahan ini lagi,” jelas wakil kepala sekolah ini.

Di balik pembahasan LKS dari media Tintanusantara.co.id juga mempertanya kan keterangan dari murid didik SMP 1 yang lain nya mengenai dugaan pungutan biaya untuk soal ulangan yang harus di bayar sebesar Rp. 3000 untuk setiap satu lembar soal ulangan untuk masing-masing materi pembelajaran yang ada.

Namun kepala sekolah Tarmizi langsung membantah bahwa tidak adanya pungutan biaya untuk perlembar dari soal ulangan yang di pertanyakan.

“Kalau masalah ini tidak ada dari kami sekolah yang melakukan nya jika pun ada itu berati memang ada oknum yang bermain di sekolahan ini,” tutup kepala sekolah Tarmizi. (kiki)