Berani Menyikap Tabir

Paman dan Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung diamanka petugas  kepolisian. Foto ist

SAROLANGUN -Entah apa yang ada dibenak AN (34) dan juga JI (19) warga Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Keduanya  tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga .

Mirisnya, korban merupakan anak kandung dari pelaku AN yang juga keponakan dari JI. Karena memang kedua pelaku merupakan seorang kakak beradik.

Mirisnya kedua melakukan perbuatan senonoh sejak tahun 2013 hingga tahun 2020. Sementara, pamannya JI juga seolah tak mau ketinggalan, juga ikut mencabuli korban yang merupakan keponakannya itu. Paman ini mencabuli korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan si korban.

BACA JUGAl: Tersangka Cabul Bocah di Sarolangun Mencoba Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M. Si mengatakan aksi kedua pelaku tersebut akhirnya terbongkar setelah korban LS menikah pada bulan Desember tahun 2019 lalu.

Saat itu, suami korban merasa curiga karena mengetahui ada kejanggalan yang ditemukannya dari seorang istri yang dinikahinya yang seharusnya masih gadis (perawan). Hingga suami korban juga merasa curiga dengan adanya keanehan antara mertuanya itu dengan istrinya.

“Ya, benar kita menangkap dua orang pelaku Pencabulan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ B-51/I1/2020/SPKT/ Res Sarolangun dan LP/ B- 52/I11/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 19 Maret 2020,” kata Kapolres, Jumat (20/03) kemarin.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik, Kakak selaku ayah dari korban, dan adiknya selaku paman korban. Barang buktinya pakaian korban,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: PNS Pencabul Disabilitas di Bawah Umur di Cimahi Jadi Tersangka

Kedua pelaku berhasil ditangkaP saat tim penyidik satreskrim Sarolangun dan Polsek Limun, usai menerima laporan terkait Pencabulan anak dibawah umur.

Diketahui pelaku AN pada Kamis 19 Maret 2020 Sekira pukul 14.00 Wib di bengkel motor yang berada di Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Saat dilakukan introgasi oleh polisi, akhirnya Pelaku mengakui telah berulang-ulang kali melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandunganya itu.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial JI, yang merupakan paman korban, ditangkap satreskrim polres Sarolangun tak begitu lama setelah pelaku pertama diamankan polisi, yakni pukul 14.15 Wib di Kecamatan Cermin Nan Gedang.

“Sejak tahun 2013 hingga 2020 artinya selama tujuh tahun. Korban menikah bulan Desember pada tahun 2019, walaupun sudah menikah masih dilakukan upaya persetubuhan oleh ayah si korban, karena ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan sudah bertahan-tahun,” katanya

Kemudian yang dilakukan paman korban berinisial JI ini, hanya mencabuli korban sebanyak dua kali antara tahun 2013 dan tahun 2016 yang lalu, saat itu paman korban masih berusia 15 tahun.

” Memang yang bersangkutan JI diduga telah melakukan Pencabulan dengan cara menggeser alat kelaminnya kepada kemaluan si korban. Kedua pelaku ini awalnya melakukan pemaksaan dan dilakukan bujuk rayu, sampai akhirnya dilakukan Pencabulan kepada korban,”katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO, 23 Tahun 2002 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliyar Rupiah,” katanya.(aji)