Paguyuban Purnawirawan, Warakawuri, dan Warga RW 009 Semper Timur Gelar Silaturahmi

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 51;

TINTANUSANTARA.COM, Jakarta – 6 September 2025  Paguyuban Purnawirawan Warakawuri Putra/i Warga RW 009 Semper Timur menggelar acara silaturahmi bersama warga di SD Gaya Motor pada Sabtu (6/9). Acara ini dihadiri oleh warga RW 09 Asrama Airud, jajaran pengurus Paguyuban.

Dalam kesempatan tersebut, selain menjalin kebersamaan, warga juga membahas perkembangan gugatan hukum terkait sengketa rumah dinas yang telah ditempati warga sejak tahun 1959.

Gugatan Pertama sudah sampai tahap kasasi, namun ditolak bukan karena kalah, melainkan berkas dinilai tidak lengkap.

Gugatan Kedua telah diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mediasi pertama sudah dilakukan, tetapi hanya pihak Kelurahan yang hadir. Mediasi kedua dijadwalkan pada 10 September 2025.

Objek sengketa ini adalah rumah dinas yang diklaim milik Departemen Keuangan berdasarkan dokumen Barang Milik Negara (BMN) tahun 2012, sementara warga telah menempati sejak puluhan tahun lalu dan bahkan sudah berupaya mengajukan sertifikat ke BPN.

Jumlah Penggugat Gugatan pertama: 199 KKGugatan kedua: 93 KK (berkurang karena sebagian rumah sudah diambil alih atau pemilik mundur).

Warga berharap ada keputusan yang adil, bukan sekadar penggusuran. Alternatif yang diharapkan, misalnya rumah dapat dicicil atau ditebus murah oleh warga.

Sekretaris Paguyuban, Ishak, S.E, menyampaikan:

“Kami warga RW 009 sudah tinggal di sini sejak 1959, rumah ini adalah warisan orang tua kami. Harapan kami bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tapi ada keadilan yang berpihak pada masyarakat. Kami ingin solusi yang manusiawi, misalnya opsi cicilan atau tebus murah agar warga tetap bisa memiliki tempat tinggal.”

Kuasa hukum warga, Jon, S.H, menambahkan:

“Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan. Pemerintah hanya berpegang pada dokumen BMN tahun 2012, sementara warga sudah menempati jauh sebelum itu. Kami akan terus mengawal proses hukum agar masyarakat mendapatkan haknya dan tidak kehilangan tempat tinggal begitu saja.”

Acara silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan warga sekaligus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, warga RW 009 berharap keputusan yang diambil nantinya akan adil dan berpihak pada masyarakat.

(Red)