Muslim Arbi: KPK Harus Beri Kejelasan Hukum Direktur PT Finnet Indonesia Rakhmad Tunggal Afifuddin

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan hukum terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), yang telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Menurut Muslim Arbi, transparansi dan kepastian hukum penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Ia menilai KPK harus bersikap tegas dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

“Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” ujar Muslim, Senin (9/2/2026).

Muslim juga menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu dalam membongkar perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan proyek pengadaan di sektor perbankan. Ia menyebut dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap agenda pemberantasan korupsi seharusnya menjadi penguat bagi langkah lembaga antirasuah.

“Presiden Prabowo mendukung pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK tidak perlu takut menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya KPK memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi. Afiduddin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024.

“Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Rabu (15/10/2025). Belum diketahui kaitan Bos anak usaha Telkom Group tersebut dengan perkara ini.

KPK sudah lebih dulu memeriksa lima saksi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020–2024 pada Rabu (15/10/2025), kemarin. Mereka yakni, Pramadia Adhie Lazuardidan Erick Radiktya selaku Karyawan Swasta.

Kemudian, Setiyarta selaku Direktur Utama Satkomindo Mediyasa; Suhaili selaku Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri. Serta, Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia.

“Kepada para saksi, penyidik mendalami terkait pekerjaan pengadaan EDC di BRI yang disubkonkan. Penyidik juga menggali keterangan terkait aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut,” kata Budi.

PT Bank BRI mengaku menghormati langkah hukum yang sedang diusut KPK. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan pihaknya terbuka bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024. Dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, (1/7/2025).

Menurut informasi yang diterima, para saksi akan diklarifikasi terkait dengan proses pengadaan. Serta, mekanisme kerja sama, serta aliran dana dalam proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka, pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.

Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024  Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit. Mereka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI).

DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta, RSK (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar.(Red)