TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai.
Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di Kantor Desa Muara Limun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Berlangsung kegiatan penetapan KPM untuk BLT-DD Tahun 2023. Bertempat di kantor Desa Muara Limun dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa, unsur masyarakat kelembagaan Desa serta Ketua RT/RW se Desa Muara Limun.
Dalam rangka Musayawarah untuk memvalidasi data, finalisasi dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD yang sebelumnya sudah direkomendasikan oleh para RT se Desa Muara Limun.
Para ketua RT berharap, “Harapan dari kami pemerintah Desa Muara Limun untuk memprioritaskan KPM yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan dari manapun, agar dapat membantu kebutuhan”.
Kegiatan ini diselenggaran langsung dipimpin oleh Ketua BPD Desa Muara Limun dengan susunan acara:
1. Pembukaan dari protokol oleh Sekdes Muazan.
2. Kata sambutan dari Kades Muara Limun oleh Satim.
3. Acara puncak di pimpin oleh ketua BPD Desa Muara Limun Izhar.
4. Doa Saidul Imam masjid Desa Muara Limun.
Acara dihadiri oleh para anggota BPD desa Muara limun dan para Perangkat Desa Muara Limun, Babinkamtibmas, LPM, Pendamping Desa, TP PKK, Bidan Desa Robitho Desa Muara Limun, ketua Karang Taruna Munawir dan Relawan Pendata Calon KPM BLT Desa Muara Limun.
Dalam kesempatannya Ketua BPD Desa Muara Limun menyampaikan bahwa penerimaan KPM minimal 10% dari dana desa di tahun 2023 Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas).
Calon kreteria KPM tahun 2023 yaitu Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH.
Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan Musdes khusus Sudah di pertimbangkan berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama peserta yang hadir dalam musdessus tersebut.
Dalam kegiatan ini telah disepakati KPM BLT DD Desa Muara limun sebanyak 25 KPM yang terdiri dari 3 Dusun yaitu: Dusun Tuo, Dusun Muara Limun dan Dusun Muara Limun Baru.
Kades Desa Muara Limun Satim berharap, “Dengan ditetapkannya penerima BLT DD tahun 2023 ini semoga dapat memberi manfaat dan keberkahan dalam menggunakannya”.
Satim juga menyampaikan, “Mari bersama sama kita bangun Desa Muara Limun ini dengan kompak dan kebersamaan.”
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dan di sepakati oleh Kepala Desa Muara Limun dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan dituangkan kedalam berita acara. Yang akan ditetapkan kedalam peraturan Desa Muara limun Nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan KPM BLT Desa tahun 2023. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(Arham)