Merupakan Pelanggaran Aturan Ketetapan Jika ASN Mengikuti Lelang Proyek 

TINTANUSANTARA.CO.ID,Pontianak,KalbarASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang ikut dalam lelang proyek atau tender proyek yang mana peraturan ini Tercantum dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 yang mengatur tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, larangan ini juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang Pegawai Negeri Sipil untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketua LBHI-PERS KALBAR Rusman Haspian SE,SH Angkat suara seputar Desas desus  Oknum ASN yang sengaja berkutat dalam masalah lelang tunder atau Pengerjaan Proyek Penunjukan Langsung alias Pemodal dan lain sebagainya.

Jika terdapat pelanggaran ASN dalam peraturan pemerintah seputar larangan ASN bermain atau menjadi pemodal proyek, maka pelaporan dapat dilakukan ke beberapa instansi sebagai berikut:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Jika terasa rumit Bisa Melaporkan Ke POLDA Pada tiap-tiap Provinsi “Unit KRIMSUS”

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui:

1. Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) KPK

2. Aplikasi Pelaporan Pelanggaran ASN (PP-ASN) KemenPAN-RB

Pastikan untuk menyertakan bukti yang kuat dan informasi yang akurat saat melakukan pelaporan, seperti Nama pangkat dan Jabatan/Golongan juga Instansi dan Pengerjaan Proyek yang dimaksud agar dapat tindakan lebih akurat pada pihak berwenang.(T-9 Kabut Borneo/Rusman Haspian))

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini