TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Ratusan petani Plasma yang tergabung dengan Koperasi Sawit Gurah Mandiri, Senin (31/5/2021) mengelar aksi damai dihalaman kantor PT. Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) yang berada dibelakang Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kedatangan para petani Plasma menggelar aksi menuntut pihak perusahaan merealisasikan hasil pola kemitraan yang sudah jatuh tempo selama 1 tahun.
Namun hingga saat ini pihak Perusahaan belum merealisasikan tuntutan para petani Plasma tersebut.
Albar dalam orasinya mengatakan pihak perusahaan belum pernah menanggapi tuntutan para petani Plasma.
“Kami merasa tidak senang dengan PT SAM yang telah merugikan masyarakat,” sebut Albar
Albar juga menyebutkan jika pihak perusahaan diduga telah melakukan Penipuan.
“Sesuai data yang telah kami pegang dan sosialisasi sangatlah berbeda, kami memiliki lahan seluas 1500 Hektar dan jika pihak perusahaan tidak ada kejelasan kami akan menduduki lahan kami tersebut.” tutup Albar.
Sementara itu Bayu dalam orasinya mengatakan, “Unjuk rasa ini adalah bentuk dari rasa kekecewaan kami,”
“Pihak perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan kami, sudah beberapa kali pertemuan namun hingga pertemuan di Kabupaten Sarolangun, namun pihak perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan kami hingga hari ini.” ujar Bayu.
Aksi damai para petani Plasma dikawal pihak kepolisian Polres Sarolangun dan anggota Polsek Mandiangin, berjalan lancar dan tertib tanpa ada yang melakukan anarkis.
Akhirnya para pendemo disambut oleh pihak perusahaan PT SAM melalui Senior Manager Budijanto dan pihak perusahaan, kemudian beberapa orang utusan dari petani Plasma memasuki ruangan untuk bermediasi yang disaksikan pihak kepolisian.
Sempat terjadi dua kali mediasi, mediasi Pertama beberapa utusan petani Plasma sempat meninggalkan ruangan karena apa yang mereka tuntut dan jawabannya sangatlah berbeda.
Pihak perusahaan melalui Jalu terkesan mengelak dan mengulur-ulur waktu dalam merealisasikan tuntutan para petani Plasma.
Mediasi kedua pun dilanjutkan dengan disaksikan Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Mandiangin serta beberapa anggota Kepolisian.
Adapun isi Berita acara Kesepakatan tersebut sebagai berikut.
- Masyarakat petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap Ganti Rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun Penyerahan.
- Masyarakat petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun Penyerahan dan bukan dari tahun tanam.
- Lahan Penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan ada kesepakatan pada poin 1 dan 2.
- Sebagi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan diserahkan dengan pola kemitraan (sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan).
Berita acara Kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dari pihak perusahaan PT SAM H. Purwadi, Djalu Aryaguna, Winesis Geger dan Budijanto serta dari pihak Koperasi Sawit Gurah Mandiri (KSGM)Filmarico berdasarkan Surat kuasa Khusus No:18/SSK/KH-NA/V/2021.
Setelah memegang surat berita acara tersebut, hingga malam hari barulah massa satu persatu membubarkan diri. (Andra)