Mengenang Wafatnya Emeril, BPD Sarolangun Gelar Do’a Bersama

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Kab. Sarolangun  Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten sarolangun jambi menggelar doa bersama atas wafat nya emmeril khan mummtadz putra pertama DR. H. M. Ridwan kamil, ST, M,U,D gubernur jawa barat. Agenda ini dilaksanakan dalam rapat pimpinan kecamatan (RAPIMCAM)  ke tiga persatuan anggota badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten sarolangun Pada sabtu tanggal 18 juni 2022 dikecamatan singkut.

Do’a bersama Dipimpin langsung oleh ketua PABPDSI kecamatan singkut Syawaluddin. Dalam sambutan nya ketua kecamatan singkut syawaluddin berharap RAPIMCAM BPD ini menjadi wadah silaturrahmi, menjaring aspirasi BPD, aspirasi masyarakat desa dalam meningkatkan tugas dan fungsi BPD sekabupaten sarolangun juga RAPIMCAM ini hendaknya menjdai agenda rutin triwulan BPD sarolangun.

Pada kesempatan yang sama Wakil ketua PABPDSI kabupaten Sarolangun aan indrawan menyampaikan untuk meningkatkan tugas dan fungsi BPD,menjalin kerjasama, berperan aktif dala pelaksanaan program-program pemerntah, PABPDSI adalah sarana belajar bersama juga perjuangan BPD seluruh Indonesia, BPD berhak Dalam mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selain tunjangan kedudukan BPD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja. sambut aan.

RAPIMCAM ini diikuti Utusan Peserta Pengurus Kecamatan, Unsur Pengurus Daerah, Seluruh anggota BPD tingkat Desa sekecamatan singkut, Unsur Dewan Kehormatan, unsur Dewan Penasehat.

RAPIMCAM Ke Tiga BPD Sekabupaten Sarolangun ini dipimpin langsung M. Sabtar selaku ketua PABPDSI kabupaten sarolangun. Dengan beberapa pokok bahasan menindak lanjuti hasil anudiensi BPD kabupaten sarolangun bersama bupati sebelum nya (Drs, H, ce endra) yang diwakilkan asisten satu arif ampera 24 maret 2022 lalu dimana BPD sekabupaten sarolangun Mengajukan kenaikan tunjangan, evaluasi Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022. Minim nya kepala desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran secara tertulis kepada BPD. Masih banyak nya kepala desa yang belum dan tidak memasang baleho APBDes diberbagai desa.

RAPIMCAM tersebut bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif agar hak masyrakat desa, aspirasi masyarakat desa bisa tersampaikan dan harus benar-benar didapatkan dalam keterbukaan informasi publik. Erlangsung nya diskusi tersebut BPD sekabupaten sarolangun menyepakati Mengajukan permohonan revisi Perbup nomor 2 tahun 2022 Untuk Dilakukan perubahan, revisi Tersebut memuat usulan Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 5 , Uruf a, Angka 3 Yang Berbunyi Foto Dokumentasi Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I (Satu) Harus Dilampirkan Rekomendasi Keputusan berita acara internal BPD, serta BPD sekabupaten sarolangun Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Nasional BPD seluruh Indonesia Ke Satu Tanggal 25 26 November 2021 Di bandung Jawa Barat. BPD sekabupaten sarolangun Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV) BPD seprovinsi Jambi kesatu di Hotel Sang Ratu Jambi Maret lalu serta secepat nya BPD sekabupaten sarolangun melalui PABPDSI akan menyurati pejabat bupati sarolangun untuk melakukan penindakan seauai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku bagi kepala desa yang melanggar larangan. menyurati inspektorat kabupaten sarolangun untuk mengaudit dana P2DK, Dana penanggulangan Stanting Covid19 dan BUMDES disetiap desa pada periode bupati sebelum nya (Drs. H. Ce Endra).

Tujuan PABPDSI mengkordinir seluruh anggota BPD melaksanakan fungsi dan tugas nya, menjadi mitra terhadap kepala desa dalam membangun desa, Mitra pemerintah dan stakeholder strategis lainnya, Untuk mencapai tujuan seperti tersebut BPD harus Ikut memelihara stabilitas desa yang dinamis, mempersatukan kualitas dan kapasitas Anggota BPD sebagai penyelenggara desa menuju tata kelola desa yang transparan, akuntabel, patisipatif dan disiplin anggran untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa dan nasional. ” Ujar Sabtar Menutup RAPIMCAM. (TN)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini