Mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week, IPSC menduga ada itikad tidak baik

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Intellectual Property Studies Center (IPSC) Khoirul Anam menilai bahwa apa yang dilakukan PT. Tiger Wong Entertainment yang mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week No. Permohonan JID2022052181 Kelas 41 dan JID2022052496 Kelas 41 sebagaimana diajukan permohonannya kepada Direktorat merek dan Indikasi Geografis tertanggal 20 Juli 2022 diduga didaftarkan dengan itikad tidak baik, pasalnya Merek tersebut didaftarkan setelah adanya event anak muda yang viral di media yaitu SCBD fashion week di kawasan Sudirman Jakarta.

Event tersebut merupakan catwalk anak muda di atas Zebra Cross kawasan Sudirman. Anak muda dari berbagai pinggiran Jakarta berbondong-bondong datang mempertontonkan outfitnya dengan gaya seperti mengikuti fashion show. Tindakan Perusahaan tersebut banyak menuai kritikan termasuk dari IPSC.

“Bahwa benar mendaftarkan Merek adalah hak setiap orang yang memiliki ide dan kreatifitas, sehingga perlu dilindungi agar menjadi legal dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Namun apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week di kelas 41 untuk jasa hiburan dan kebudayaan diduga didaftarkan dengan itikad tidak baik, itikad tidak baiknya sangat jelas, ada event yang lagi viral baru baru ini, tiba-tiba tanggal 20 Juli Perusahaan tersebut mendaftarkan Merek CFW kelas 41” ujar Khoirul Anam

Secara hukum, itikad tidak baik tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga karenanya permohonan Merek tidak serta merta dapat diterima dan perlu dilihat apakah merek tersebut didaftarkan telah memenuhi unsur tersebut atu tidak.

“Aturannya sangat jelas, ada di Uu Merek 20 Tahun 2016, meskipun hal tersebut mengacu terhadap merek yang sama dan telah terdaftar lebih dahulu, tapi ini kan persoalan ide dan kreatifitas, sejak kapan Perusahaan tersebut menyelenggarakan event itu, jelas-jelas itu karya anak muda Jakarta dan pastinya sudah menjadi public domain, jadi siapapun tidak berhak untuk mengklaim Merek tersebut”. Tegas Direktur Eksekutif IPSC

“Ini sama aja dengan aji mumpung, mumpung lagi viral dan belum ada yang mendaftarkan, maka secara diam-diam mendaftarkan Merek tersebut, persamaanya sangat jelas, sehingga patut diduga Merek tersebut didaftarkan dengan itikad tidak baik” lanjut Khoirul Anam

Tidak berhenti disitu, Direktur Eksekutif IPSC juga menyarankan kepada Direktur Merek agar permohonan tersebut ditolak saja, apabila tidak menurutnya akan menjadi preseden tidak baik atau malah menumbuhkan budaya menjiplak bagi tiap orang kedepannya.

“Kami berharap kepada Direktur Merek agar mempertimbangkan Permohonan Merek Citayam Fashion Week kelas 41 milik PT. Tiger Wong Entertainment, karena kalau apa apa yang viral dan ketahuan belum didaftarkan Mereknya kemudian secara diam diam ada yang mendaftarkan, justru dapat menumbuhkan budaya menjiplak dan meniru ide seseorang, kita tidak ingin Indonesia masih dipadang sebagai Negara penjiplak, kita sedang ingin keluar dari Priority watch list, maka agar ini tidak menjadi Preseden buruk, maka kami menyarakan agar permohonanya ditolak saja berdasarkan Public domain.” Tutup Khoirul Anam. (Fazin)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini