Melenceng Dari Spesifikasi, DPU Kota Sungai Penuh Diminta Bongkar Pasangan Bronjong Jalan Taman Bunga

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungaipenuh diminta untuk membongkar dan memperbaiki pekerjaan pemasangan Bronjong, Taman Bunga, Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungaipenuh.

Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Ahza – Azam dengan nilai Rp. 199 juta itu jauh melenceng dari spesifikasi.

“Kita minta pemasangan bronjong yang dikerjakan oleh CV Ahzam ini harus dibongkar, karena sudah melenceng dari toleransi dan spesifikasi,” ujar Harmo Karimi ketua LSM Kompej Kota Sungai Penuh-Kerinci.

Menurut dia, berdasarkan spesifikasi, ukuran batu yang diijinkan untuk digunakan adalah antara 15 cm – 25 cm (toleransi 5%) dan sekurang-kurangnya 85% dari batuan yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sama atau lebih besar dari ukuran tersebut, serta tidak boleh ada batuan yang diijinkan melewati lubang anyaman.

Kemudian, batu yang digunakan adalah batu kerikil dan batu yang rapuh dan mudah rusak.

“Dilihat dari lapangan, lebih 50 persen batu yang digunakan adalah batu kerikil dan mudah keluar dari lubang -lubang kawat Bronjong,” ujarnya

Sementara itu, pantauan wartawan dilapangan, Bronjong yang telah dibuat selain mayoritas batu yang digunakan adalah batu kerikil dan mudah rapuh.
Pasangan bronjong yang dibuat menyambung pasangan Bronjong yang lama.
(Wardizal)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini