Masyarakat Minta Pemkab Sarolangun Tutup Aktivitas PT SAPM

Masyarakat Minta Pemkab Sarolangun Tutup Aktivitas PT SAPM. Foto:Zulkarnain

TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN-Masyarakt Kecamatn Limun merasa tidak puas dengan hasil mediasi dengan PT SAPM yang di prakasai Pemkab Sarolangun siang tadi, Rabu (27/1/2021) di ruang pola utama kantor Bupati Sarolangun.

Dalam mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Sarolangun Drs Arif Ampera, teungkap hingga saat ini PT SAPM belum mau menyediakan plasma seluas 20 persen dari luas izin HGU yang diberikan, sesuai dengan  surat keputusan Kepala BPN RI nomor 65/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) atas tanah di Kabupaten Sarolangun.

Alhasil Pemkab Sarolangun akan menjatuhkan sanksi denda pada PT SAPM yang di anggap teledor sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat.

“Kita akan mencari formula untuk memberikan Sanksi, berupa denda, itu sudah ditugaskan kepada perkebunan dan BPN, dan diberikan waktu satu minggu dan satu minggu dilakukan pembahasan. Apabila tidak mau bayar denda, kita berikan peringatan, jika belum juga baru dilakukan pencabutan,” Ungkap Arief Ampera.

Terkait Sanksi, Masyarakt limun meminta pada pemkab Sarolangun agar segera menghentikan semua aktifitas PT SAPM sampai pihak perusahaan mau mematui aturan dan memenui kewajibannya.

“Kami masyarakat Limun meminta dan sangat berharap kepada pemerintah kabuten Sarolangun, sesegera mungkin memberhentikan aktivitas PT.SAPM sampai perusahaan tersebut memenuhi aturan dan kewajibannya, baik terhadap masyarakat maupun kepada pemerintah,” ungkap Baihaki perwakilan masyarakt Limun.(zul)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini