Berani Menyikap Tabir

Masroni, Pelantikan Khaidir Sebagai Dewan Pengawas Tidak Memenuhi Syarat

TINTANUSANTARA.CO.ID. MERANGIN – Bupati Merangin Mashuri melantik dewan pengawas, Tiga nama yang di Lantik menjadi dewan pengawas dan pejabat administrasi di lingkungan UPTD RSUD kolonel Abun Jani, antara lain adalah sekda Merangin Fajarman, menjadi ketua Dewan Pengawas, Agus Zainudin Kepala Bappeda Merangin dan H Haidir, menjadi anggota Dewan Pemgawas.

Pelantikan Khaidir sebagai Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD oleh Bupati Merangin Mashuri. Hal tersebut di ungkapkan oleh Masroni  aktifis Merangin kepada media ini, dirinya sangat menyayangkan Pelantikan Khaidir sebagai Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Kolonel Abun Jani terkesan politik balas budi sehingga menurutnya pemkab Merangin dalam melantik Khaidir Disinyalir kakangi Permendagri.

“Kalau saya melihat selama ini pelantikan Khaidir sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas BLUD RS Abun Jani, syarat muatan Politik balas budi, karena pelantikan Khaidir oleh Bupati Merangin dipaksakan Kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang syarat mutlak menjadi Anggota Dewan Pengawas BLUD.,” kata Masroni.

Dikatan Masroni bahwa pembentukan Dewan Pengawas BLUD yang dibentuk oleh kepala daerah. Salah satu bentuk refrensi meembentuk Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Kolonel Abun Jani Bangko BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola.

Dijelaskan nya bahwa dewas BLUD itu bukan asal ada saja, jelas tupoksi dan harus orang memang akhli nya bukan orang yang punya nama dan loby saja yang di lantik tapi jelas keretarianya sesuai yang di amanat kan oleh perintah pusat,

“Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah saya tepat lah Fajarman Sekda dan Pak Agus itu memang mereka berdua mengusai itu dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD  dan bukan dari utusan tokoh masyarakat seperi dulu lagi,” urai nya.

Masroni juga menjelaskan menurut petunjuk yang ada di Permendagri seseorang yang Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat.

“Sehat jasmani dan rohani,memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. dan yang terpenting adalah berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu), serta tidak menjadi anggota partai politik lima tahun berjalan,” jelasnya. (uji)