Berani Menyikap Tabir

Mantan Kades Talang Mas Ditangkap Kejari Sarolangun

Mantan kades Talang  Emas Kecamatan Singkut saat menjalani pemeriksaan. Poto:arif

Tintanusantara.co.id, Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sarolangun akhirnya tertangkap. Diduga Pelaku melakukan tindak pidana korupsi di Desa Talang Emas Kecamatan Singkut. Pelaku yang merupakan mantan Kades berinisial YD, tak bisa berbuat banyak ketika dijemput paksa oleh tim Kejari Sarolangun. YD dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Disaksikan warga sekitar rumahnya Selasa (10/12) malam langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Sebelum di bawa ke kantor kejaksaan, YD terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, YD langsung diperiksa oleh Tim Pidsus sebagai tersangka malam itu juga. Rabu (11/12) dini hari pukul 00.30 WIB YD digelandang ke Lapas Sarolangun untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejari Sarolangun Munif SH mengatakan, jika penjemputan paksa itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada karena YD beberapa kali mangkir dalam panggilan sebelumnya.

“Iya semalam, saudara YD dijemput lansung oleh tim kejari ke rumahnya disana,” katanya.

Munif juga mengatakan bahwa YD sudah berada dalam tahanan Lapas Sarolangun selama 20 hari kedepan. Pihaknya akan memproses dan melihat perkembangan penyidikan selanjutnya, jika sudah selesai maka akan dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi.

“Kalau belum kita masih punya kewenanagan perpanjangan penahanan selam 40 hari,” katanya lagi

Untuk kerugian negara akibat ulah YD ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Nilai itu tidak jelas penggunaannya untuk apa, namun seperti beberapa proyek yang sudah dikerjakan tetapi tidak selesai.

“Ada (proyek) tapi belum selesai uang sudah 100 persen cair, ada yang tidak ada fisiknya, 2015 ada drainase, halaman PAUD, 2016 ada lagi, drainase, jadi itu hitungan dari inspektorat sekitar 400 an juta,” katanya.

Tak hanya itu, YD diduga sudah menggunakan Dana Desa tidak tepat sasaran, dan sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, ia (kepala desa) harus bertanggung jawab termasuk keuangan desa. Munif mengaku, pihaknya masih akan selesaikan persoalan DD satu persatu, pasalnya kerawanan penyelahgunaan DD di Sarolangun sudah banyak tercium oleh pihaknya.

“Kepala desa banyak yang dak akur dengan BPD (bawahannya), pokoknya dana desa rawan dan kedepannya semakin banyak kayaknya ini di Sarolangun,” katanya.(cr1)