Manager PLN Sarolangun Akan Tindak Tegas Terkait Pemasangan Lampu Jalan Tanpa Izin

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Manager PLN cabang Sarolangun akan tindak tegas terkait pemasangan lampu jalan 10 titik yang berada di RT 11 kelurahan Sukasari kecamatan Sarolangun.

Edo Zulkarnain saat di konfirmasi mangatakan pemasangan lampu jalan di RT 11 Kelurahan Sukasari sebanyak 10 titik, sama sekali tidak ada izin ataupun pemberitahuan, dan ini dianggap pekerjaan ILLEGAL.

“Tentu saja ini sudah mencuri aliran PLN, dan ini illegal tidak ada izin dari kita” sebut manajer PLN ULP Sarolangun Edo Zulkarnain.

Edo manajer PLN akan menindak tegas pemasangan aliran lampu jalan kelurahan Sukasari sebanyak 10 titik, dan akan dilakukan pemutusan arus.

“Akan kita tindak dengan pemutusan arus aliran listrik lampu jalan” jelas Edo.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Kabupaten Sarolangun Nur Rohmat mengatakan untuk pemasangan lampu jalan di RT 11 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun tersebut tidak diketahuinya.

“Kita dari dinas yang membidangi tidak mengetahui adanya pemasangan lampu jalan sebanyak 10 titik di kelurahan Sukasari” sebut PPTK Nur Rohmat.

Diakui Nur Rohmat Dinas PUPR Sarolangun Bidang Bina Marga ada anggaran untuk pemeliharaan lampu jalan bukan pengadaan, setelah peralihan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Sarolangun di Tahun 2021.

Kemudian sistem PUPR Sarolangun tersebut hanya untuk pemeliharaan lampu apabila lampu jalan tidak hidup serta pembayaran tagihan listrik untuk Kabupaten Sarolangun. Untuk tahun ini kita tidak tahu atau tidak ada laporan dari pihak kontraktor pemasangan lampu jalan di RT 11 tersebut dan jalas ini Ilegal karena sudah mencuri arus listrik PLN (Persero) ULP Sarolangun. (An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini