M.Dimas Pramana Laporkan Anak Pangulu Rambung Merah Ke Polres Simalungun

:

 

Simalungun –Setelah terjadi inseden bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara Senin 22/12 akhirnya Muhammad Dimas Permana (25) melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tumpal Hasudungan Sitorus ke Polres Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor:B/555/XII/2025.SPKT Polres Simalungun pada Tgl 23/12 yang diterima oleh Ka SPKT Resort Simalungun Leonard.S.SH

Kronologis kejadian pada Hari Senin 22/12 sekitar Jam 14 .30 WIB M.Dimas Permana (Pelapor) bersama rombongan Pengurus Sekolah Sepak bola Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara datang menghadiri undangan dari Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tumpal Hasudungan Sitorus untuk membahas Koperasi Merah Putih Rambung Merah sekaligus pembahasan Aset’ Tanah Lapang yang terletak di depan Kantor Desa’/Nagori Rambung Merah.

Pada saat Pelapor M.Dimas Permana bersama dengan rombongan hendak masuk balai desa Nagori Rambung Merah tiba tiba di stof petugas staf Nagori Rambung Merah, dengan ucapan jika bukan penduduk asli KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk.

Selanjutnya dikatakan M.Dimas Permana, setelah rapat selesai pelapor melakukan orasi bersama rombongan Pangulu Mohon jawab Aspirasi kami, sudah lama kami menunggu sesuai dengan undangan Bapak Pangulu Nagori Rambung Merah.

Setelah selesai rapat di kantor Pangulu Nagori Rambung Merah,Tumpal Hasudungan Sitorus langsung bergegas menuju pulang meninggalkan kami begitu saja.Tiba tiba warga mengejar Pangulu Nagori Rambung Merah.lalu pelapor mengatakan Pangulu lebih bagus kita bicarakan saja didalam agar lebih kondusif.Tiba tiba anak Pangulu Nagori Rambung Merah bernama Josua Tahan Jaya Sitorus datang,Kau Pukul Bapakku, Itu Bapak ku langsung memiting M.Dimas Permana (Pelapor) mengakibatkan luka bekas cakaran dileher sebelah kiri yang dilakukan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tumpal Hasudungan Sitorus (Tindak Pidana Penganiyaan Tentang KUHP Pasal 351 .

M.Dimas Permana Pelapor mengatakan kepada awak media 23/12 meminta kepada Kapolres Simalungun agar memproses pengaduan nya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia ujar nya.

Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata mengatakan kepada awak media ini, membenarkan bahwa yang melakukan nya adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera (Red Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus) ujar Kapolsek Bangun.

(S.Hadi.P.Tambak)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini