LSM SP3LH Warning PT SAM Agar Hentikan Aktivitas di Lahan Masyarakat Pola Kemitraan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Suaka Pelestari Pelindung Penjaga Lingkungan Hidup (LSM SP3LH) memberi Warning pada perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri agar jangan lagi ada Aktivitas di lahan milik masyarakat petani pola kemitraan seluas 1.536 Hektar yang pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin batas lahan yang di klaim sudah di tentukan dan sudah disaksikan pihak perusahaan PT SAM, yaitu Senior Manager Budijanto, Asisten Humas Wawan dan Sarto, serta di saksikan tiga orang pihak keamanan dari korps Brimob Polda Jambi.

Sukiman Ketua umum LSM SP3LH saat di konfirmasi Jum’at (20/8/2021) mengatakan, “Kemarin kita sudah mengirimkan surat kepada Bapak Bupati Sarolangun, Bapak  Kapolres Sarolangun Bapak Ketua DPRD kabupaten Sarolangun, Bapak Kepala TPHP, Bapak Kepala KPHP, Bapak Camat Mandiangin, Bapak Kapolsek Mandiangin, Bapak Subdanramil Mandiangin, dan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri.”

Memberitahukan bahwa masyarakat akan menduduki lahan dan akan ada tindakan pengosongan infrastruktur di mulai dari perumahan dan perkantoran Divisi satu perumahan pembibitan, Divisi dua perumahan, Divisi tiga perumahan, Devisi empat perumahan, di karenakan semua biaya pembangunan tersebut di bayar dengan dana yang dibebankan ke petani pola kemitraan.

“Kegiatan tersebut akan kita dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 mendatang dan apabila terjadi bentrok atau kios menyangkut dengan PT SAM maka itu merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak pernah mau menyelesaikan masalah ini.” Ujar Sukiman.

Apabila setelah satu Minggu dari terhentinya aktivitas perusahaan, dan apabila belum juga masalah ini dapat diselesaikan maka kami memerintahkan kepada PT SAM untuk menggusur pohon kelapa sawit yang ada di lahan masyarakat petani pola kemitraan seluas 1.536 hektar, dikarenakan masyarakat akan mengelola tanah milik nya sendiri.

Lebih lanjut dijelaskan Sukiman bahwa pihak nya telah berulang kali mengirim surat permohonan agar masalah masyarakat pola kemitraan agar dapat diselesaikan di mulai dari surat somasi ke pihak perusahaan oleh koperasi Sawit Gurah Mandiri pada tanggal 03 Mei 2021, Nomor Surat : 01/SK/KOP/-MA/2021 belum juga ada tanggapan.

Hingga mengirim surat kepada Bapak Gubernur Jambi permohonan penyelesaian konflik masyarakat petani pola kemitraan dengan PT SAM, surat Nomor : 07/LSM-SP3LH/VII/2021, tanda terima surat tanggal 30 Juli 2021  An. Rama jabatan Staf instansi Biro Umum, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Mengirim surat kepada Bapak Kapolda Jambi, dengan Nomor Surat : 07g/LSM-SP3LH/VII/2021, perihal Laporan dan pengaduan tentang konflik masyarakat petani pola kemitraan dengan PT SAM dan masalah ilegal logging, pengalihan daerah aliran Sungai Gurah, dan pembuangan limbah B3 yang dilakukan PT SAM, tanda terima surat tanggal 30 Juli 2021 An. Nunung Suastu jabatan staf instansi Polda Jambi, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Mengirim surat kepada Bapak Bupati Sarolangun dengan Nomor Surat : 07a/LSM-SP3LH/VII/2021 Permohonan Penyelesaian Masalah tentang konflik masyarakat Petani Pola kemitraan dengan PT SAM, tanda terima surat tanggal 29 Juli An. Dini Apriani Jabatan Honorer instansi Biro Umum, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Surat nomor : 08/LSM-SP3LH/VIII/2021, pemberitahuan kegiatan pemanenan dilahan milik masyarakat yang mengikuti pola kemitraan dengan PT SAM, tanda terima pada tanggal 09 Agustus 2021 An. Zuh jabatan Staf instansi umum Setda, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Mengirim surat kepada Bapak Kapolres Sarolangun dengan Nomor Surat : 07f/LSM-SP3LH/VII/2021 Perihal Laporan dan Pengaduan tentang konflik masyarakat Petani Pola kemitraan dengan PT SAM dan masalah Ilegal Logging, pengalihan daerah aliran sungai Gurah, dan pembuangan limbah B3 yang dilakukan PT SAM, tanda terima surat tanggal 29 Juli 2021 An. Briptu Elfi jabatan Staf instansi Sat intelkam, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian Masalah ini.

Surat nomor : 08/LSM-SP3LH/VIII/2021 perihal Tembusan surat pemberitahuan kegiatan pemanenan dilahan milik masyarakat yang mengikuti pola kemitraan dengan PT SAM, tanda terima pada tanggal 09 Agustus 2021 An. Martono jabatan PS. Kasium instansi umum Polres Sarolangun, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Surat nomor : 09/LSM-SP3LH/VIII/2021 perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan masyarakat yang mengikuti pola kemitraan dengan PT SAM, serta PT SAM tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap ketua koperasi Sawit Gurah Mandiri, LSM SP3LH, Karang Taruna Cempaka Gading Desa Mandiangin Tuo dan masyarakat yang mengikuti pola kemitraan tanda terima surat tanggal 09 Agustus 2021 An. Aldo Jabatan Staf instansi Polres Sarolangun, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Surat nomor : 10/LSM-SP3LH/VIII/2021 Perihal Permohonan tindak lanjut Pelaporan dan Pengaduan terhadap PT SAM, masalah ilegal logging, pengalihan daerah aliran sungai Gurah, dan pembuangan limbah B3, tanda terima pada tanggal 09 Agustus 2021 An. Aldo Jabatan Staf instansi Polres Sarolangun dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Surat kepada Bapak DPRD kabupaten Sarolangun dengan Surat Nomor : 07b/LSM-SP3LH/VII/2021 Permohonan Penyelesaian masalah tentang konflik masyarakat Petani Pola kemitraan dengan PT SAM tanda terima pada tanggal 29 Juli 2021 An. Chi Chi jabatan Staf instansi DPRD, dan Sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Mengirim Surat Kepada pihak Perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) degan nomor : 07k/LSM-SP3LH/VII/ tembusan surat pemberitahuan kegiatan tentang konflik masyarakat Petani Pola kemitraan dengan PT SAM tanda terima pada tanggal 29 Juli 2021 An. Budijanto jabatan Senior Manager instansi PT SAM, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

Serta surat nomor : 08/LSM-SP3LH/VIII/2021 tembusan surat pemberitahuan kegiatan pemanenan dilahan milik masyarakat yang mengikuti pola kemitraan dengan PT SAM, seluas 1.536 hektar, tanda terima pada tanggal 09 Agustus 2021 An. Sarto jabatan Mandor instansi umum PT SAM, dan sampai saat ini belum ada tanggapan penyelesaian masalah ini.

“Dari sekian banyak surat yang kami sampaikan tidak ada tanggapan tentang penyelesaian permasalahan petani pola kemitraan dengan PT SAM, dimana seakan akan masyarakat petani pola kemitraan tidak di anggap instansi-instansi tersebut dimana seharusnya instansi tersebut sebagai tim terpadu harus tau dan sigap terhadap keluhan dan permasalahan yang dialami masyarakat, maka dari itu masyarakat di ambang keputusasaan dalam permasalahan ini, harus membuat tindakan sendiri demi terjadinya penyelesaian masalah yang dialami masyarakat.” Pungkasnya.

Terkait hal ini media ini selalu menunggu hak jawab dari instansi-instansi terkait kapan mereka akan mengelar jumpa pers untuk menjawab dari semua permasalahan yang terjadi di PT Sumatera Agro Mandiri. (An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini