TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Aktivitas pembalakan liar (Ilegal logging) diduga masih marak di kabupaten sarolangun khususnya di daerah Kecamatan Pauh Desa Danau Serdang.
Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM-RPI) pada jumat (17/3/2023 ) dari masyarakat setempat, kegiatan ilegal loging yang di olah oleh sebuah perusahaan gergaji kayu di desa danau serdang kec pauh yang tepatnya di km 4 jalan Simpang Pitco Sipintun ini sudah lama berjalan kayu tersebut di duga berasal dari lahan kawasan hutan yang ada di sekitar wilayah daerah tersebut.
LSM RPI juga menuding bahwa maraknya aktivitas pembalakan liar dari lokasi hutan sekitar tersebut, tidak terlepas adanya dugaan pesanan dari tokeh atau cukong kayu tertentu.
Sedangkan alat transportasi yang di gunakan untuk mengangkut kayu dengan kendaraan mobil coldiesel yang sudah dirancang khusus, mobil tersebut mengangkut kayu yang ada di desa sekitar termasuk dalam kawasah hutang produksi yang ada di wilayah tersebut

Dari pantau di lapangan kayu tersebut bukanlah untuk keperluan masyarakat setempat melainkan untuk di kirim ke luar daerah Provinsi Jambi .
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Terkait hal itu, Harkis ketua LSM RPI saat dimintai tanggapan terkait maraknya aktivitas pembalakan liar di kabupten Sarolangun, khususnya di daerah Kecamatan Pauh menyampaikan kepada pihak berwenang harus segera turun tangan karena tidak adanya income daerah yang masuk karena kegiatan ilegal ini hal ini terbukti dari data Dana transfer umum DTU tidak adanya dana reboisasi yang di peroleh oleh kabupaten Sarolangun di tahun 2022 untuk tahun 2023 ini hal ini nendakan tidak adanya setoran Dana Reboisassi dari kegiatan kehutanan yang ada di kab sarolangun.
“Saya minta kepada pihak yang berwenang supaya bisa menindak pelaku aktor di balik semua permainan ini,” ujarnya.
Itu sebabnya dirinya meminta kepada pihak aparat penegak hukum, untuk bisa memeriksa semua perizinan yang ada pada sawmill tersebut karna tidak menutup kemungkinan adanya dugaan manipulasi data mulai penerbitan sipuh sampai pada perubahan dokuman lainnya karna dalam hal pengiriman kayu ke luar daerah di duga telah terjadinya manipulasi data oleh pihak sawmil.
Sementara itu tempat terpisah, kepala KPHP ilir kabupaten sarolangun pak Budikus saat dikonfirmasi Tintanusantara.co.id Jum’at (17/3/2023), belum bisa memberikan keterangan tentang kegiatan tersebut. (TN)