Berani Menyikap Tabir

LSM-RPI Geram Melihat DPRD kabupaten Sarolangun Membiarkan Kasus Korupsi di Depan Mata

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM-RPI) merasa geram sekali melihat DPRD kabupaten Sarolangun melakukan pembiaran terhadap kasus korupsi yang berada di depan mata.

Harkis Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM-RPI)  saat di konfirmasi di mintai tanggapannya Sabtu (16/10/2021) terkait Fungsi Pengawasan DPRD kabupaten Sarolangun didalam pengawasan beberapa proyek pembangunan yang di Motori Pemerintah kabupaten Sarolangun, terutama persoalan adanya proyek peningkatan jalan Burung Hantu Dam Siambang yang berada di kecamatan Mandiangin yang saat ini masih menjadi tanda tanya publik.

Harkis mengatakan jika DPRD kabupaten Sarolangun meskipun sudah mengetahui tetapi seolah sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut, dari perencanaan hingga pengawasan semuanya ada anggaran negara yang dikucurkan untuk kegiatan peningkatan jalan Burung Hantu ke Dam Siamang tesebut.

“Yang artinya sudah banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia dan ini merupakan tanggung jawab siapa.” Ujar Harkis.

“Ini DPRD kabupaten Sarolangun tidak ada tindakan apa-apa, padahal mereka yang mengetok palu mengesahkan anggaran nya, coba bentuk Pansus atau apa langkah nya, ini hanya diam saja, seolah tidak peduli dengan kejadian ini, padahal persoalan pekerjaan proyek peningkatan jalan yang dimenangkan tender nya oleh PT Trenganocitramandiri dengan dana Rp. 4.783.071.334.83, tetapi pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut tidak dikerjakan sama sekali.” Sambungnya.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 154 meliputi membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

“Dan kita dari LSM-RPI telah mengantongi data bahwa proyek peningkatan jalan tersebut telah dicairkan hingga dua kali pencairan, yang artinya sudah jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan PT Trenganocitramandiri, tetapi kenapa ini dibiarkan saja, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).” Pungkasnya.

Terkait hal ini, komisi III yang membidangi belum dapat dimintai tanggapan dan hak jawab nya, sampai berita ini di tayangkan media ini masih menunggu hak jawab dan tanggapan dari yang bersangkutan.

Penulis: Red