LSM Forcin Laporkan 17 Item Temuan BPK RI ke Kejati Jambi

TINTANUSANTARA.CO.ID

JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri Rabu (18/5/2022) Menggelar aksi damai di halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi mengantar  Laporan 17 item Temuan BPK RI tahun anggaran 2020 pada Kejati Jambi.

Temuan tersebut ada di beberapa dinas Provinsi Jambi antara lain temuan pada dinas pendidikan provinsi Jambi, temuan pada dinas PU-PR provinsi Jambi, temuan pada RSUD Raden Mattaher Jambi, temuan pada dinas keuangan Daerah Provinsi Jambi dan dugaan pungli Rapit test pada dinas kesehatan kabupaten Sarolangun.

Hal ini di jelaskan Julius saat orasi mengelar aksi demonstrasi di halaman kantor kejaksaan tinggi Jambi, dikatakan nya ada kelebihan pembayaran insentif dan jasa Nara sumber/inspratrukur SMAN Titian teras, dan belanja pegawai bos reguler yang di pertanggung jawabkan atas pegawai yang telah di biayai oleh APBD dan realisasi nya di gunakan untuk pembayaran kegiatan di luar RKAS pada 11 Sayaatuan pendidikan, serta belanja operasional yang di berikan kepada PLA yang merupakan UPTD dinas pendidikan.

“Melapor kan temuan BPK RI kelebihan pembayaran jasa Narasumber/Moderator dan tidak ditetapkan dalam SSH pada Dinas pendidikan provinsi Jambi, melaporkan temuan BPK RI pembayaran belanja makan minum, melaporkan belanja insentif salah peruntukan dan tidak ditetapkan dalam SSH, melaporkan kelebihan pembayaran pembelanjaan modal atas kekurangan Volume 21 paket pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum di kena sangsi, Melaporkan PT.EBM menunggak pembangunan kontribusi BGS dan pelaksana BGS memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama atas temuan BPK RI tahun 2022, Melaporkan temuan BPK RI investasi non permanen lebih saji dan dana bergulir yang di jamin kan kepada Bank dan menganggur/IDLE dalam rekening bukan atas nama Pemerintah, Melaporkan temuan BPK RI atas bantuan sosial yang belum di pertanggung jawaban kan penerima, melaporkan temuan BPK RI atas kesalahan penganggaran belanja subsidi, atas pengadaan sembako pada badan keuangan Daerah.”

Julius melanjutkan bahwa LSM Forcin juga melaporkan temuan BPK RI tahun 2020 Pemanfaatan BMD di BLUD RSUD Raden Mattaher yang belum di atur dengan Pergub dan pendapatan lain lain PAD yang sah berpotensi hilang, Melaporkan kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume atas pekerjaan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku, melaporkan kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume pada pekerjaan pembangunan gedung kamar operasi RSUD Hamba, melaporkan Temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume pada pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di RSUD Hamba.

Setelah usai ber orasi  tiga orang utusan dari LSM Forcin di sambut oleh bagian Kepala seksi  penerangan hukum Lexi fatharani SH MH yang di wakili oleh Guncer P, apa yang di laporkan oleh LSM Forcin akan di tindak lanjut sesuai prosedur kata Guncer P saat menerima laporan pengaduan dari Julius ketua umum LSM Forcin.

“Laporan ini akan kami teruskan pada pimpinan.” Pungkasnya

Penulis: Andra

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini