Jakarta, Tintanusantara.co.id — Lebih dari delapan bulan sejak Laporan Polisi Nomor LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, perkara dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Johan Ismail, warga negara Malaysia, masih dalam proses penyidikan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum pelapor, Rahmat Aminudin, S.H., yang meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. memberikan atensi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Menurut Rahmat, permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi penyidik ataupun memaksakan penetapan tersangka, melainkan memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara profesional, objektif dan menyeluruh.
“Kami meminta prosesnya dikawal. Setelah lebih dari delapan bulan, kami berharap pendalaman terhadap perkara ini menghasilkan kejelasan berdasarkan alat bukti yang telah didalami. Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses harus ditingkatkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.
DUGAAN TPPU PERLU DIUJI BERDASARKAN BUKTI
Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pihak pelapor juga telah menyampaikan dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rahmat menegaskan, dugaan tersebut bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan TPPU, melainkan permintaan agar dugaan aliran dana diperiksa berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta apabila terdapat aliran dana yang relevan dengan perkara, seluruh rangkaiannya ditelusuri. Dari mana asalnya, ke mana arahnya dan siapa yang menguasainya, semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.
MINTA KEPASTIAN, BUKAN KEISTIMEWAAN
Rahmat menyatakan pihak pelapor menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, lamanya proses harus diikuti dengan perkembangan yang konkret.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum. Lebih dari delapan bulan sudah berjalan. Jangan biarkan perkara kehilangan arah. Periksa, telusuri, analisis dan berikan jawaban berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa atensi Kapolda yang diminta bukan untuk menentukan hasil perkara, tetapi memastikan fungsi pengawasan berjalan dan penyidikan dilakukan secara profesional.
“Kami mengetuk pintu atensi Bapak Kapolda Metro Jaya. Bukan meminta siapa pun dinyatakan bersalah, tetapi meminta agar proses hukum berjalan secara objektif sampai memperoleh kejelasan,” pungkas Rahmat. (*/Red)


