
TINTA NUSANTARA.CO.ID – BATANG HARI/Jambi — Dugaan pembiaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Laporan resmi dugaan pelanggaran serius yang menyeret Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Batanghari hingga kini belum menunjukkan titik terang, meski pengaduan telah dilayangkan secara tertulis kepada Bupati Batanghari sejak 16 Desember 2025 lalu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh sejumlah pegawai Dukcapil yang mengaku tidak lagi merasa aman dan nyaman bekerja akibat sikap serta perilaku pimpinan mereka. Namun ironisnya, lebih dari sebulan berlalu, langkah konkret dari jajaran pimpinan daerah belum juga terlihat, seolah laporan serius ini hanya menjadi tumpukan berkas administrasi.
Dalam surat pengaduan yang diterima media ini, para pegawai menegaskan bahwa kondisi kerja di Dukcapil Batanghari tidak lagi kondusif dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Laporan tersebut memuat delapan poin dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencederai etika birokrasi dan prinsip kepemimpinan ASN.
Delapan dugaan pelanggaran itu meliputi:
Pemutarbalikan fakta,
Penggunaan kata-kata kasar,
Intimidasi dan ancaman terhadap pegawai,
Dugaan percobaan pemukulan,
Pelecehan melalui perkataan bernuansa candaan,
Marah-marah saat apel pagi yang dinilai sebagai bentuk perendahan martabat pegawai,
Sikap diktator dan tindakan sewenang-wenang,
Dugaan perusakan barang pribadi milik pegawai.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sejumlah tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Dalam Pasal 5 huruf a dan b, ASN diwajibkan menunjukkan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta tidak melakukan tindakan kekerasan, ancaman, maupun intimidasi di lingkungan kerja.
Lebih jauh, Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021 menegaskan bahwa pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Regulasi ini secara tegas memberi rambu bahwa kekuasaan jabatan tidak boleh digunakan untuk menekan atau merendahkan bawahan.
Ironisnya, meski laporan tersebut dilengkapi delapan lampiran bukti pendukung dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Batanghari bersama delapan pegawai lainnya, hingga kini Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari belum menyampaikan klarifikasi atau sikap resmi kepada publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah PP 94 Tahun 2021 benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi aturan normatif yang kehilangan taring ketika menyentuh pejabat struktural?
Para pelapor menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, dampaknya tidak hanya pada psikologis dan martabat ASN, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi hak dasar masyarakat Batanghari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Dukcapil Batanghari belum memberikan klarifikasi, demikian pula Sekda Batanghari yang masih belum menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(red)

