Berani Menyikap Tabir

Labrak UU dan Permenkes Ketua DPRD Minta Sapeleo Mundur

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Penetapan Sapeleo sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Abundjani Bangko yang dinilai tidak sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan salah satunya Permemkes No 3 tahun 2020, UUD No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 971 Tahun 2009 tentang kopetensi pejabat sekretural rumah sakit hinga permenkes No 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi perizinan Rumah sakit.

Membuat Ketua DPRD Merangin Herman Efendi angkat bicara saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya mengatakan, jika penetapan Direktur sudah ada dalam UUD dan terbentur dalam aturan tentu harus kita hormati.

“Kita ni kan harus menghormati aturan itu yang penting, jika dalam aturan itu tidak sesuai ya harus hormati, UUD tu kan sudah jelas,” pinta Ketua DPRD Merangin. (uji)