TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Terjadinya kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi diwilayah Renah Pembarab, Sungai Manau dan Pangakalan Jambu bukan karena pengiriman terlambat di APMS (Agen Peremium Minyak dan Solar) Desa Guguk tapi karena pengelola APMS menjual (ngecor) BBM solar bersubsidi dini hari bersekala besar (ngecor) dengan menggunakan 3 unit mobil box yang didalam nya terdapat tekmon berukuran berkapasitas 1 ton diduga untuk aktifitas PETI yang tidak lain tidak bukan untuk pemilik APMS itu sendiri.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, APMS Guguk menurutnya tidak menyuplai BBM solar subsidi sesuai peraturan pemerintah padahal sudah ada aturannya yang tidak boleh dilakukan pengelola APMS Guguk yaitu menjual (ngecor) BBM bersubsidi jenis solar sembarangan, jelas ini akan menguntungkan pengelola APMS dengan cara permainan kotor pihak pengelola BBM bersubsidi jenis solar pada penampung yang diduga untuk pemilik APMS pemain Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Kejadian pelanggaran terjadi APMS di Desa Guguk mereka mulai beraktifitas sekira pukul 01.30 WIB dalam keadaan seluruh penerangan dimatikan.
“Mereka itu operasi tengah malam, dak bakal ketahuan soalnya semua lampu dimatikan, padahal didalam sedang melakukan pengecoran pengisian ke mobil box didalam nya ada tekmon,” jelasnya.
Dari keterangan warga sekitar lokasi APMS Desa Guguk, pengelola diketahui berinisial YN yang melakukan pengecoran BBM solar bersubsidi yang diduga untuk pemain PETI diwilayah Sungai Manau.
“Kami raso minyak solar itu YN melakukan pengecoran kepemain PETI yang punya alat berat jenis excavator,” sebut nya.
Padahal jelas Jika pihak SPBU atau APMS memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana.
“Tapi heran, kami sebagai masyarakat padahal kuotanya banyak namun siang sudah habis, sudah jelas ada larangan menjual minyak solar apa lagi yang nama ngecor tengah malam dengan jumlah banyak dilarang apa lagi solar itu subsidi pemerintah namun dimanfaatkan oleh golongan orang-orang kaya,” sebut nya berharap nama nya tidak ditulis media ini.
Sementara itu pengelola APMS Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarab YN belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini di rilis, pesan via WhatsApp bertanda centang dua namun tidak ada balasan. (uji)