Kuasa Hukum H.Jamak Udin,SH, Desak Beberapa Pelaku Penusukan Kliennya Segera Ditahan Dan Disidangkan.

 

Kota Palembang -tintanusantara.co.id-Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (18/2/2025) menggelar sidang kedua pemeriksaan saksi nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG kasus penusukan menggunakan senjata tajam yang menimpa Tokoh Masyarakat Sumsel, H.Jamak Udin.SH

 

Peristiwa ini terjadi saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu di kantor KPU Kota Palembang.

 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari korban H.Jamak Udin,SH.

 

Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak diduga Beberapa pelaku yang berbeda melakukan penusukan segera disidang dan ditahan.

 

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H.Jamak Udin,SH dari diduga Beberapa pelaku yang berbeda, serta pasir yang dicampur, Diduga sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban untuk melakukan aksi penusukan ke korban,” jelasnya kepada awak media usai sidang pada Selasa (18/2/2025).

 

Sigit juga menegaskan bahwa terdapat beberapa barang bukti Saat Kejadian, dan Photo kondisi korban yang dirawat selama beberapa hari dirumah sakit.

 

Meski demikian, Sigit menyebut bahwa salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.

 

“Tadi tersangka itu tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau peristiwanya dia mengakui saat persidangan, Terlebih tadi JPU membawa beberapa barang bukti saat persidangan,tegasnya.

 

Ditambahkan Sigit bahwa pihak korban juga akan menghadirin sidang mendatang yang direncanakan pada Kamis 20 Februari 2024.

 

Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh, Kemudian kaki dan tangan korban juga masih kebas sehingga tangan masih susah digerakan dan berjalan masih susah.

 

Diketahui, insiden penusukan terjadi usai pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada Senin (23/9/2024). H Jamak Udin, yang juga Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang mengalami luka serius di leher dan punggung. RR/Redaksi

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini