BOGOR,TINTANUSANTARA.CO.ID – Suasana tegang mewarnai proses eksekusi sebuah rumah di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025). Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Metropolitan Land (Metland) itu berujung adu mulut dan dorong-mendorong dengan pemilik rumah serta tim kuasa hukumnya.
Peristiwa terjadi di Jl. Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD1 No.5, Cipenjo, milik EN, warga yang telah menempati rumah tersebut sejak beberapa tahun lalu. Sejumlah orang datang ke lokasi dengan membawa surat yang disebut sebagai perintah eksekusi dari pihak Metland. Mereka memaksa pemilik rumah untuk segera mengosongkan bangunan.
Namun, menurut pihak Kuasa Hukum EN, tindakan itu dianggap tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan. “Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan hanya bisa dilakukan melalui putusan dan perintah pengadilan, bukan oleh pihak developer,” tegas kuasa hukum di lokasi.
Melihat kejanggalan tersebut, EN bersama sekitar 25 orang rekan, termasuk tim Dakwah Lepas Riba, berupaya menghadang para eksekutor. Ketegangan meningkat, hingga terjadi adu mulut, bahkan aksi dorong-mendorong antara kedua pihak. Sejumlah anggota TNI yang berada di lokasi akhirnya turun tangan untuk mengamankan situasi dan menengahi konflik.
Kuasa hukum EN dalam negosiasi menegaskan, pihaknya tidak menolak pengosongan rumah sepanjang pihak Metland memberikan dana kerohiman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak debitur. “Klien kami bersedia mengosongkan rumah secara baik-baik, asal ada itikad baik berupa dana kerohiman,” ujarnya.
Namun, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan positif dari pihak PT Metropolitan Land. Situasi kembali memanas sekitar pukul 14.45 WIB, ketika pihak eksekutor datang lagi dengan membawa beberapa orang yang diduga preman. Bentrokan jilid dua pun pecah. Pintu pagar rumah dan pintu utama dilaporkan dirusak secara paksa.
Kasus ini bermula ketika EN mengajukan pembiayaan ke Bank BCA senilai Rp760 juta untuk pembelian rumah dari developer PT Metropolitan Land di kawasan Cileungsi. Dana tersebut disetujui dan langsung ditransfer ke rekening debitur, namun secara otomatis didebet oleh pihak developer.
Dalam perjalanannya, EN mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilan ke BCA. Meski demikian, yang aktif memberikan teguran justru pihak developer, bukan pihak bank sebagai kreditur utama.
Setelah dua tahun tanpa penyelesaian, pihak Metland diduga mengambil langkah sepihak untuk melakukan eksekusi paksa tanpa melalui jalur pengadilan. Langkah ini menuai protes keras dari pihak debitur yang merasa hak-haknya diabaikan.
Kuasa Hukum: “Kami Lawan Eksekusi Ilegal”
Kuasa hukum EN menyebut tindakan Metland merupakan bentuk pelanggaran hukum dan arogansi korporasi. “Tidak ada dasar hukum bagi developer untuk mengeksekusi rumah konsumen tanpa proses peradilan. Ini jelas melanggar hukum dan hak asasi warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Metropolitan Land maupun Bank BCA terkait insiden ini. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang dan meminta perlindungan hukum agar eksekusi sepihak tidak terulang.
(*/Red)