Berani Menyikap Tabir

KPK Kembali di Desak Periksa BPPRD Kota Jambi

Tinta Nusantara.co.id-Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Kepala BPRD Kota Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh sekelompok massa dari Aliansi Pergerakan Intlektual Peduli Jambi didepan Gedung KPK pada selasa (16/05/2023)

Iqbal Fidia selaku koordinator aksi dalam orasinya mendesak KPK segera memeriksa Kepala BPRD, karena perkara tersebut terkesan di tutup-tutupi bahkan dinilai sengaja di abaikan.
“Kami mendesak KPK memeriksa kepala BPPRD hingga Walikota jambi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi terkait berkias BPHTB yang diduga sppd nya fiktif” ujar Iqbal.
Iqbal melanjutkan dugaan tersebut kuat dengan beberapa bukti yang ada.
“Dugaan korupsi nya sangat nyata, SPPD dipalsukan dan sehingga menyebabkan kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar” kata Iqbal.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan untuk menuntut kasus ini segera di proses hukum. Apip Jambi pun merilisi siaran media sebagai berikut :
Berdasarkan informasi, investigasi dan Bukti-Bukti yang kami temukan terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terhadap 90 Berkas BPHTB yang diduga SSPD BPHTB Fiktif padahal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran di Bank 9 Jambi Cabang Pembantu Walikota Jambi yang kemudian sudah divalidasi oleh Oknum Pejabat di BPPRD Kota Jambi, akan tetapi Uang pembayaran BPHTB tersebut ternyata tidak disetor kepada Kas Daerah sekiranya perbuatan tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 atau setidak-tidak pada suatu waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Kota Jambi dengan uraian sebagai berikut:
Diduga adanya Permufakatan Jahat yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di BPPRD diduga yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara/Daerah Kota Jambi terhadap 90 Berkas BPHTB yang diduga SSPD BPHTB Fiktif padahal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran di Bank 9 Jambi Cabang Pembantu Walikota Jambi yang kemudian sudah divalidasi oleh Oknum Pejabat di BPPRD Kota Jambi, akan tetapi Uang pembayaran BPHTB tersebut ternyata tidak disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kota Jambi, melainkan diduga digelapkan ke Rekening yang bukan Rekening Penerima Kas daerah Kota Jambi, sehingga uang pembayaran BPHTB yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Daerah Jambi akan tetapi tidak menjadi pendapat daerah Kota Jambi, sehingga merugikan keuangan Dearah Jambi hingga Miliaran Rupiah;

Bahwa berdasarkan Infromasi dan investigasi yang kami lakukan maka ditemukan beberapa bukti-bukti atas dugaan 90 Berkas BPHTB yang diduga SSPD BPHTB Fiktif padahal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran di Bank Pembangunan Daerah 9 Jambi Cabang Pembantu Walikota Jambi yang kemudian sudah divalidasi oleh Oknum Pejabat di BPPRD Kota Jambi, akan tetapi Uang pembayaran BPHTB tersebut ternyata tidak disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kota Jambi yaitu :
2.1. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 07/LHA-20/K/INSP/2020 Tanggal 5 Mei 2020 Khususnya mengenai Penyampaian STPD BPHTB atas dugaan berkas dan/atau SSPD BPHTB Fiktif.
2.2. Berdasarkan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Cabang Pembantu Walikota Jambi Nomor: 0431.09/KCP. Walikota tanggal 27 September 2021 khususnya Penyampaian STPD BPHTB atas dugaan berkas dan/atau SSPD BPHTB Fiktif.
2.3. Berdasarkan Surat Kepala BPPRD Kota Jambi Tertanggal 27 September 2021 yang ditujukan kepada beberapa Notaris/PPAT di Kota Jambi Perihal: Penyampaian STPD BPHTB atas dugaan berkas dan/atau SSPD BPHTB Fiktif
Bahwa dari Informasi dan Investigasi serta bukti bukti yang ada ditemukan suatu fakta hukum yaitu:

“ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH KOTA JAMBI DENGAN MODUS OPERANDI BERUPA PENYAMPAIAN STPD BPHTB ATAS DUGAAN BERKAS DAN/ATAU SSPD BPHTB FIKTIF SEBANYAK 90 BERKAS BPHTB DENGAN SSPD ATAS TRANSAKSI SESUAI KODE VALIDASI YANG DIMAKSUD TIDAK DITEMUKAN SSPD TIDAK DILAKUKAN PENYETORAN DAN BUKTI TRANSAKSI DIDUGA PALSU YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI/ASN DI BPPRD KOTA JAMBI BERSAMA-SAMA DAN ATAU DIBANTU OLEH OKNUM PEGAWAI BANK PEMBANGUN DAERAH JAMBI KANTOR CABANG PEMBANTU WALIKOTA JAMBI”