Korban Tabrakan Lapor Polisi Karena Pelaku Terkesan Tidak Bertanggungjawab

TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Nasib malang menimpa Helmi warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. 

Pasalnya, saat tengah melintas di jalan Bernah Kelurahan Kota Alam dirinya ditabrak dari belakang oleh mobil bermerek Avanza berwarna Hitam dengan Nopol BE 2691 YA .

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang dibagian kaki dan harus dirawat dikediamannya.

Dikatakan korban, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/8/2022) siang sekira pukul 13:00 WIB di wilayah Bernah Kelurahan Kota Alam.

“Pengendara mobil Avanza tersebut bernama Frans Nuriyansah Abung warga Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi. Sementara mobil itu milik oknum Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kecamatan Blambangan Pagar,” terang Korban.

Masih Korban, dia menjelaskan bahwa, sebelumnya pengendara mobil tersebut ingin bertanggungjawab dan meminta persoalan tersebut untuk tidak diperpanjang sampai ke aparat penegak hukum. Namun kini pelaku terkesan tidak mau bertanggungjawab.

Atas insiden tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura. Namun, laporan pihak keluarga Korban harus ditunda lantaran pihak Satlantas Polres Lampura menyarankan untuk melapor pada Rabu (9/8/2022) pagi, agar dapat langsung dilakukan TKP.

“Saya berharap kepada Polres Lampung Utara untuk dapat menerima laporan dan dapat bertindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Duta)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini