Tintanusantara.co.id, TEBO – Menanggapi persoalan Konflik lahan antara masyarakat penggarap dengan pemerintahan Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo masih bergulir di DPRD Kabupaten Tebo, Kamis (1/9/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa Pemdes Wanareja tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah yang dipersengketan dengan warga penggarap sebagai lahan Tanah Kas Desa.
”Pemdesnya tidak berterimakasih dengan warga penggarap yang menduduki laham itu. Kenyataannya lahan tersebut saat ini sudah produktif, sehingga dapat menopang penghidupan masyarakat penggarap,” ujar Hafizan Romy Faisal.
Menurut dia, dahulunya lahan tersebut merupakan semak belukar/hutan yang menjadi sarang hama, sekarang saat lahan tersebut sudah produktif Pemdes Wanareja justru mau mengambil alih dengan dalih yang tidak memiliki dasar hukum.?
“Lahan yang disengketa itu sudah digarap oleh masyarakat puluhan tahun yang lalu untuk berkebun bahkan sekarang ini sudah banyak warga yang mendirikan rumah diatas lahan tersebut,” ungkap Romy.
Dengan kata lain, dikatakan Romy, bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara atau tanah sisa dari program transmigrasi yang terlantar dan dikelolah warga secara terus menerus dengan itikat baik sehingga sudah sepatutnya diberlakukan peraturan pemerintah yang menyebutkan setiap orang yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Dirinya meminta Dewan agar melibatkan Pakar Hukum dan Sosial dalam pengambilan kebijakan nanti.
“Kalau itu memang lahan TKD seharusnya pemerintah Desa sudah menetapkan sejak dulu dengan medaftarkan tanah tersebut sebagai aset Desa dan mensertifikat lahanya atas nama Desa. kemudian memberikan hak pengelolaan atas lahan tersebut jika masyarakat ingin menggarapnya. namun ironisnya pemerintah Desa Wanareja tidak pernah melaksanakanya dibuktikan dengan sudah ada diterbitkan sertifikat atas nama perorangan diatas lahan tersebut bukan atas nama Desa, itu artinya tidak ada lahan TKD seperti yang diklaim oleh Pemdes Wanareja,” katanya.
Diketahui dalam pasal 24 ayat 2 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Dirinya meminta Dewan agar melibatkan Pakar Hukum dan Sosial dalam pengambilan kebijakan nanti. (Man)