Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH KERINCI – Ujian sekolah tingkat SLTA sederajat akan dilaksanakan dan siswa diminta membayar uang komite.

Wali murid yang sengaja datang menemui media Tintanusantara.co.id mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ujian ini anak kami mulai di mintai dana yang mengatasnamakan uang komite, sementara kami selaku orang tua wali murid sangat susah untuk mencari dana pembayaranya apa lagi di masa pandemi covid-19 ini, (12/10/2021).

“Disamping uang komite, siswa juga dituntut membayar uang LKS dengan harga Rp 12.000/LKS, ditambah lagi dengan uang komite fisik.” Ujar wali murid.

Terdapat dua macam uang komite yang harus dibayar siswa, yaitu uang komite dan uang komite fisik.

“Jadi tempat anak kami sekolah ada dua macam uang komite.” Tuntas salah seorang dari orang tua murid.

Dengan adanya keterangan dan laporan tersebut media dan ketua LSM GPRI DPW prov Jambi Fachrurrozi Sukmana melakukan konfirmasi langsung ke beberapa sekolah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten kerinci.

Dari hasil konfirmasi baik dengan kepala sekolah, guru, bendahara komite dan siswa, ternyata apa yang telah di sampaikan beberapa wali murid tersebut memang benar adanya.

“Memang benar sekolah telah memungut biaya dari siswa, yang mana dana tersebut kami pergunakan untuk pembangunan dan kegunaan kemajuan sekolah, sebagian kami berikan kepada siswa yang berprestasi.” Ucap wakil kepala sekolah dari salah satu SLTA.

Saat ditanya mengenai dana komite fisik wakil kepala sekolah mengatakan uang tesebut digunakan untuk menamabah membangun ruang kelas.

“Dana komite fisik kami pergunakan untuk menambah bangunan ruang kelas karena bangunan dari dana provinsi hanya untuk satu tingkat. Dengan adanya tambahan dana komite fisik ini kami bisa membangun menjadi dua tingkat.” Tuntas wakil kepala sekolah.

Sementara, ketua LSM GPRI Fachrurrozi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana telah di atur, bagi pihak sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan, yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap siswa maka dapat di anggap menyalahgunakan jabatan. Maka atas tindakan ini, telah melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan UU Tipikor 4 tahun penjara.

“Seharusnya dalam pandemi covid 19 ini sekolah sangatlah tidak boleh mengadakan pungutan, sekarang malahan terbalik. Sekolah mengatas namakan komite, terlalu berani sekali. Mungkin salama ini kurangnya pengawasan. Bukanya komite tidak boleh menggalang dana tapi bukan begini caranya.” Ujar Rozi.

Pendidikan itu merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, hal ini sudah tercantum dalam pasal UUD 1946.

“Negara kita ini negara demokrasi maka dalam melakukan pengambilan kebijakan, kita sangat perlu melibatkan masyarakat setempat bukan dari wali murid saja. Untuk kedepanya kami tetap memantau dan mengawasi agar tidak terjadi lagi pungutan di sekolah.” tuntasnya. (YJR)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini