Jakarta, Tintanusantara.id 20 Desember 2025 — Dugaan praktik keuangan ilegal yang melibatkan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) semakin menguat setelah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan.
Pemberian kuasa tersebut efektif sejak 17 Desember 2025, mencakup pengiriman somasi, upaya hukum pidana dan perdata, serta pengaduan kepada instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keterangan Korban: Dokumen DDC dengan Klaim “Printing Money of Indonesia”
Berdasarkan keterangan korban, dalam pertemuan di kantor BAT Bank, CEO yang dikenal sebagai Dato Sulaiman disebut menunjukkan secara langsung dokumen Demand Deposit Certificate (DDC) kepada korban dan sejumlah calon nasabah Platinum Membership.
Menurut korban, dokumen DDC tersebut diperlihatkan dengan bantuan lampu LED dan senter HP, menonjolkan gambar Burung Garuda dan fitur pengaman visual, serta disertai klaim lisan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari “printing money of Indonesia”, sebagaimana disampaikan oleh Dato Sulaiman.
Namun demikian, penggunaan narasi tersebut terhadap dokumen keuangan komersial dinilai berpotensi menyesatkan, karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah dokumen tersebut memiliki legitimasi, afiliasi, atau pengesahan dari otoritas moneter negara.
Ketua Umum DPP CWIG, Henry Hosang, menegaskan bahwa kewenangan terkait sistem moneter serta penerbitan dan pengamanan dokumen negara berada di bawah otoritas Bank Indonesia, sementara pencetakan dokumen sekuritas negara dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) berdasarkan penugasan resmi, bukan oleh entitas swasta.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan surat resmi otoritas yang diterima CWIG, BAT Bank tidak memiliki izin dari OJK maupun Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
Somasi Digital Telah Dikirim
Henry Hosang menyampaikan bahwa langkah hukum telah berjalan secara bertahap dan terukur.
“Pada 18 Desember 2025, CWIG telah mengirimkan somasi resmi melalui email dan WhatsApp kepada manajemen BAT Bank. Dalam waktu dekat, somasi fisik akan segera kami kirimkan sebagai bentuk penegasan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila somasi tersebut diabaikan, Tim Legal DPP CWIG akan segera menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


