Ketua DPD PAN Batang Hari Terima Putusan MK

TINTANUSANTARA.CO.ID

BATANG HARI – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 2/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2022 lalu, oleh delapan majelis hakim konstitusi atas uji materi atas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016.

Dimana amar putusan MK tersebut membuka ruang dan peluang bagi masyarakat yang pernah ‘tersandung’ kasus penyalahguna Narkotika untuk kembali bertarung pada Pilkada 2024.

Keputusan MK tersebut sangat berkeadilan bagi karir Nya untuk kedapan2024. Masalah nya, sebelum putusan MK No. 2/PUU-XX/2022 keluar, mereka terbelenggu persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016.

Menanggapi hal ini, M Haviz Fattah saat ditemui di kantor Partai PAN Kabupaten Batanghari Senin (30/6/2022) menjelaskan bahwa, dirinya sangat gembira mendengar putusan MK tersebut. Namun ketua PAN Batanghari ini belum memikirkan untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.

Saat ini selaku ketua PAN Batanghari, dirinya masih membenahi partai PAN. “Iya, saya sudah membaca putusan MK. Tapi kalau ditanya maju atau tidak pada Pilkada 2024 mendatang, belum saya pikirkan. Ikuti alur cerita nya saja, Pilkada kan masih lama,” ujar suami tercinta Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin SE.Beliau juga menyatakan saat ini hanya pokus untuk membesarkan Partai politik berlambang matahari yang di komandoinya saat ini. (Red-az)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini