Berani Menyikap Tabir

Ketua Adat Durian Luncuk Angkat Bicara Terkait Ucapan Sekcam di Media

TINTANUSANTRA.CO.ID, BATANG HARISekretaris Camat pada Kecamatan Bathin XXIV, Saiful Amrah meminta pembukaan jalur khusus angkutan Batu Bara di samping Pasar Rebo, Kelurahan Durian Luncuk dikaji lebih matang oleh pihak perusahaan tambang.

Selanjutnya ketua adat Pak Abul menjelaskan, semua itu telah ada kesepakat masyarakat dan lurah sambil menunjukan surat kesepakatan masyarakat.

Selanjutnya, Pak Abul ketua adat mengungkapkan kepada ke media ini tentang ada dua orang ASN yang berkecimpung di perusahan BB, bahkan statusnya orang penting di perusahaan, kami ada bukti-bukti pak.

“Apakah ini menyalahi kode etik ASN pak,” Ucapnya kepada media.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 rentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), larangan eksplisit bagi seorang PNS untuk merangkap profesi sebagai pegawai swasta hanya berlaku dalam keadaan tertentu.

Dalam hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau porganisasi internasional tanpa izin. PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa:

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
  • pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam peraturan yang lain, juga terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penugasan dalam perusahaan tersebut tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.

Menurut hemat kami, larangan merangkap dengan jabatan dalam pemerintahan tersebut terkait dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban PNS terkait. Contohnya, kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.

Perlu diperhatikan juga bahwa PNS dilarang.

menyalahgunakan wewenang;

menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

bekerja pada lembaga Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.

Perlu diperhatikan juga bahwa PNS dilarang

menyalahgunakan wewenang;

menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. (Az.pjs)