TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menunjang 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh, para Kepala SKPD yang berkompeten telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Perindagkop, Perhubungan, dan Pol PP yang ketuai Asisten II Ir. Herman, MM dan telah melaksanakan sosialisasi langsung ke Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kota Sungai Penuh (2/10/2021).
Ketua Tim Terpadu (A.2) ketika dihubungi Tintanusantara.co.id, mengakui bahwa sebelum turun kelapangan, kami terlebih dahulu membentuk tim yaitu Tim Terpadu yang di SK kan bapak wali kota Sungai Penuh.
“Dengan tujuan mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima agar bisa mengikuti aturan dari pemerintah agar kedepanya kota Sungai Penuh bisa tertata dengan baik.” Ungkapnya.
Pemerintah sudah dari dulu ingin memindahkan para PKL terutama para pedagang yang berjualan di pasar Minun Kawo Square (MKS) dan termasuk pedagang yang berjualan buah.
“Pada dasarnya pasar Minun Kawo Square ini dulunya di peruntuk untuk lahan parker, karena para pedagang ini tidak memiliki tempat. Sekarang pemerintah sudah menyiapkan lokasi dan pasilitas yang lengkap.” Sambungnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Sungai Penuh Harianto, S.Sos mengatakan bahwa tempat yang telah kami persiapkan ini adalah sebagai tempat para pedagang kuliner yang salama ini berjualan mempergunakan badan jalan dan di atas trotoar yang sangat menganggu para pengguna jalan.
Menurut Kasad Pol PP kota Sungai Penuh, pemindahan para PKL di tempat yang baru ini tentunya kami bertindak sesuai dengan payung hukumnya. PKL itu ada aturannya namun kami pun juga ada pertimbangan. Para PKL tidak boleh membangun secara permanen, PKL harus pindah bila pemerintah mau merenovasi tempat dan pemerintah sudah menyediakan tempat berjualan, ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2015.
Para PKL juga sempat menolak atas rencana pemerintah merelokasikan mereka, karena tempat tersebut tidak layak, dekat dengan bibir sungai dan masjid. Ketika hujan turun tempat itu tergenang air, serta para PKL akan menyurati DPRD kota Sungai Penuh terkait hal tersebut. (rij)