TINTA NUSANTARA.CO.ID – Kota Jambi. Diduga Darmadi selaku kepsek SDN 26 Kota Jambi saat dikonfirmasi dengan awak media melalu pesan whatsapp pada hari kamis 29 februari 2024 menanyakan tentang pengembangan perpustakaan anggaran tahun 2023 dana BOS tahap 1 dan 2 saudara Darmadi langsung memblokir konta whatsapp awak media ini (29/02/2024).
Dikarenakan pada hari rabu 28 februari 2024 saat awak media ini datang mengkonfirmasi masalah dana BOS terkait pengembangan perpustakaan SDN 26 tersebut dikarenakan perpustakaan terkesan tak ada yang dikembangkan dan sangat di memprihatinkan. Dengan nominal uang anggaran Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan nya lumayan besar tapi perpustakaan SDN 26 tersebut sangat tidak layak dan memprihatinkan.
Pada saat awak media konfirmasi mengenai anggaran pengembangan perpustakaan kepada kepsek dan operator SDN 26 kota jambi mereka menjawab setiap tahap anggaran dana BOS untuk perkembangan perpustakaan dibelikan ke buku dengan nominal kurang lebih 25 juta pertahap pembelian buku tersebut.
Akan tetapi pada saat awak media turun langsung melihat perpustakaan SDN 26 Kota Jambi dengan tempat yang tidak layak dan dan sangat memprihatinkan keadaan nya, bahkan buku nya juga tampak sedikit.
Adapun Sanksi bagi Penyalahguna Dana BOS kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk sebagai berikut:
•Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
•Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
•Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
•Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud PROVINSI JAMBI, agar turun ke lokasi SDN 26 JAMBI dugaan kuat dana bos reguler tidak tepat sasaran dan disalahgunakan. Tim