Tintanusantar.co.id, Sungaipenuh-Tragedi yang mengejutkan berita pilu tentang meninggalnya seorang mahasiswi berinisial AM (20), warga Kampung Tengah, Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Yang merupakan mahasiswa kampus STIKES di Padang, Sumatra Barat, meninggalnya AM diduga adanya praktek aborsi, Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama ketika pasangan AM dan seorang dukun aborsi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam investigasi yang berlangsung tanpa henti, Satreskrim Polres Kerinci dan Sungai Penuh menyisir bukti dan keterangan saksi hingga larut malam. Kasi Penmas Humas Polres Kerinci, AIPTU Suyatno, memberikan konfirmasi bahwa sejak 30 November 2023, penyidikan intens telah dilakukan, mengarah pada penentuan dua tersangka dalam kasus menyedihkan ini.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan dua tersangka dalam kasus aborsi AM,” ungkap AIPTU Suyatno pada hari Minggu, 10 Desember 2023. Tersangka pertama adalah RM, pacar dari korban, dan yang kedua adalah Y (46), seorang ibu rumah tangga yang juga berperan sebagai dukun aborsi, berasal dari Desa Seberang Kecamatan Persisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Keduanya dihadapkan pada pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana, serta pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 6 tahun. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup pakaian, dua unit motor Honda Beat berwarna hitam dan merah-hitam, sebuah helm warna pink, dan sebuah cangkul.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. AM, korban yang tidak beruntung, meninggal di RSU MHA Thalib Sungai Penuh akibat pendarahan hebat dan demam tinggi.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam di hati keluarga, teman, dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya aborsi ilegal dan dampak tragis yang dapat ditimbulkannya.(we)