Keluhan Kades Kabupaten Kerinci Definitif Bulan September 2021, Soal TL 2020

TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Keluhan Kades Definitif Kabupaten Kerinci, terhitung mulai Bulan September tahun 2021, yaitu permasalahan Surat Tindak Lanjut (TL) yang belum di selesaikan oleh mantan Pejabat Sementara Kades (Pjs) atau mantan Kades, TL tahun 2020 merupakan persyaratan  pencairan  Anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap terakhir, salah satu contoh di Desa Bumbun Duri, Kecamatan Gunung Tujuh hingga saat ini masih menunggu penyelesaian TL dari mantan Pjs Kades (Resis Wanto.SE) yang masih dalam proses pengurusan, jika tidak terselesaikan ADD tahap terakhir terancam tidak bisa di cairkan, Rabu (15/12/21).

Menurut keterangan Ketua BPD Joni paswandit, saat di konfirmasi di Kantor Kepala Desa Bumbun Duri pukul 14.25 WIB, ia membenarkan surat TL tahun 2020 untuk persyaratan pencairan tahap terakhir ADD tahun 2021, belum di selesaikan mantan Pjs Kades sebelum kades definitif.

Hal ini menjadi kendala yang sangat serius, tempo waktu hingga tanggal 17 September pengurusan TL harus di selesaikan, hanya ada kesempatan tenggang waktu tinggal 2 hari lagi, jika belum di selesaikan. ADD terancam tidak bisa di cairkan, imbasnya honor perangkat desa, kelembagaan BPD, kelembagaan Adat tidak bisa di cairkan.

Selain itu ada lagi tanggungjawabnya  yang belum diselesaikan, yaitu pajak  kegiatan saat dirinya menjabat belum terselesaikan olehnya, Tandas Ketua BPD.

“Jika hal ini belum di selesaikan mantan Pjs Kades, maka hal ini akan kami lanjutkan laporan pengaduan ke pihak yang berwajib Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.” Tegas Ketua BPD.

Terkesan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bumbun Duri lalai dalam tugas administrasi

“Jauh hari sudah saya ingatkan kepada mantan Pjs Kades untuk menyelesaikan pengurusan TL, namun hingga saat ini belum juga di indahkan.” ungkap Kades Dafrisal.

Yang bersangkutan Pjs Kades sebelum ini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di publis.

(Wardizal)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini