
TINTA NUSANTARA.CO.ID-MEDAN – Polemik penanganan perkara dugaan penganiayaan berat di Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Keluarga tersangka berinisial LS, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Aksi yang dipimpin oleh Tionina Br. Sihotang, istri tersangka LS, memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai tuntutan penghentian penyidikan terhadap perkara yang masih berjalan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tionina Br. Sihotang disebut belum memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dalam aksi unjuk rasa, ia tampak lantang menyuarakan agar kasus yang menjerat suaminya dihentikan melalui mekanisme SP3.
Sehari sebelumnya, aksi serupa juga digelar di sejumlah titik di Kota Medan. Demonstrasi tersebut dilaporkan mengakibatkan kemacetan panjang hingga sekitar satu kilometer di beberapa ruas jalan.
Selain menimbulkan gangguan arus lalu lintas, aksi tersebut juga menuai sorotan karena diduga dilaksanakan di sejumlah lokasi yang bukan merupakan ruang publik untuk penyampaian pendapat. Massa aksi juga disebut menggunakan kendaraan angkutan umum yang diduga tidak sesuai dengan trayek operasionalnya, sehingga memperparah kepadatan lalu lintas dan dikeluhkan oleh pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan terkait tuntutan penerbitan SP3 maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut. Proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan berat yang menjerat tersangka LS diketahui masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)

