TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Zoni Direktur LSM Geger berharap Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk tidak tembang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
“Saat ini berdasarkan keterangan Kasi Pidsus saat audiensi dengan sejumlah wartawan dan LSM, kasus dugaan korupsi Rumah Dinas DPRD Kerinci sudah naik dipenyidikan,” ujar Zoni Irawan
“Sedangkan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Sungai Penuh masih dalam tahap penyelidikan. Harus ada perimbangan dan adil,” ujar Zoni Irawan.
Menurut dia, timbulnya keraguan bahwa kasus dugaan korupsi DPRD Kota Sungai Penuh tidak serius diusut oleh Kasi Pidsus disebabkan adanya perbedaan keterangan dari Kasi Pidsus bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tahun 2021, untuk DPRD Kota Sungai Penuh dimulai bulan Agustus tahun 2022.
Sedangkan, berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ristopo Sumedi SH,MH pada kasus dugaan korupsi itu pertama dikeluarkan 19 Mei 2022 dan diperpanjang dengan penyelidikan kedua dikeluarkan 21 Juni 2022.
“Inilah membuat keraguan dari masyarakat, apakah serius Kasi Pidsus Kajari Sungai Penuh menuntaskan kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya
Penulis: Tim