Kasus Dugaan Penyimpangan P3K Kota Sungai Penuh Ditindaklanjuti Kejaksaan

Tintanusantara.co.id, Sungaipenuh-Kasus dugaan kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Kota Sungai Penuh tahun 2023 yang dilaporkan peserta tes PPPK pada 8 Januari 2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu pelapor tanggal 29 Januari 2024.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Yogi Purnomo, SH selaku Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pelapor diminta hadir di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis 01 Februari 2024.

terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan dalam kegiatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) oleh panitia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.

Salah satu sumber kepada media ini, Jum’at (o2/02/2024) menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Sungai Penuh tahun 2023 yang dilaporkan beberapa waktu lalu bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebut sumber. 

“Iya, benar kasus dugaan korupsi dan penyimpangan seleksi PPPK kota Sungai Penuh tahun 2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hal ini dapat dilihat dari surat panggilan kepada pelapor atas nama Husen,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Hingga berita ini dipublis Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum berhasil dikonfirmasi.(We)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini